Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.06/2002

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 231/KMK.06/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan terjadinya kenaikan harga-harga dan biaya-biaya, besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;
  2. bahwa sejalan dengan tujuan tersebut diatas, pengaturan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri keuangan tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.



Pasal I

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagai berikut :

 

1.

Mengubah Pasal 13, sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 13

(1) Dalam rangka menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu yang lama;
  1. dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
  2. dalam hal bagian Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus sekaligus kurang dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagian Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(2)

Dalam hal Manfaat Pensiun Yang diterima setiap bulan oleh peserta dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah pensiun sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan secara sekaligus Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan.

(3)

Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri Keuangaen secara sekaligus

(4) Dalam hal laporan aktuaris terakhir menunjukan bahwa Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dapat dilakukan hanya setelah dilakukan valuasi aktuaria kembali, dan:
  1. Laporan aktuaris yang baru menunjukan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut tidak menyebabkan terjadinya penurunan rasio pendanaan dari yang tercantum dalam laporan aktuaris sebelumnya, atau;
  2. Pemberi kerja membayar iuran tambahan yang cukup untuk mempertahankan rasio pendanaan seperti sebelum terjadinya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus"
   
2.

Mengubah Pasal 20, sehingga Pasal 20 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


"Pasal 20

(1)

Untuk menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu yang lama, dalam hal bagian manfaat pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti lebih kecil dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bagian manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus .

(2)

Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya bila peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri Keuangan secara sekaligus".



Pasal II


Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd


BOEDIONO