Peraturan Pemerintah Nomor : 3 TAHUN 2018

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
  7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 2


Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang berasal dari penerimaan:
a. Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
  1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
  2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
  3. Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:
  1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
  2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
  3. Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penerimaan dari pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak; dan
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 4


(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  2. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 5


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 6


Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini:
  1. huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan
  2. huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).


Pasal 7


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 3




 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya.


Pasal 2

Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Cukup jelas.


Huruf c


Yang dimaksud dengan "penerimaan dari pengelolaan Kas Negara” adalah penerimaan negara yang berasal dari antara lain:

  1. Penyimpanan di Bank Indonesia;
  2. Penempatan di Bank Indonesia;
  3. Penempatan di Bank Umum;
  4. Pembelian/Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder;
  5. Repurchase Agreement (REPO)/Reverse REPO;
  6. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Treasury Single Account Pengeluaran;
  7. Pelaksanaan Treasury National Pooling;
  8. Pengelolaan Valuta Asing; dan/atau
  9. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum.

 

Yang dimaksud dengan “Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum” merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak dari aktivitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/Public Service Obligation, Rekening Pembangunan Hutan, dan Rekening Retur.


Huruf d


Cukup jelas.


Huruf e


Cukup jelas.

Pasal 3

 

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta dari tempat kedudukan (kantor asal) ke tempat pendidikan dan pelatihan (pergi-pulang).


Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.

 

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6179