Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 415/KMK.06/2001

Kategori : Lainnya

Penetapan Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 415/KMK.06/2001

TENTANG

PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai akibat dari kecelakaan-kecelakaan yang terjadi selama di dalam alat angkutan yang di tumpanginya, dipandang perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan kepada penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut serta di udara yang diimbangi dengan peningkatan besarnya Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
  2. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut serta di udara sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.017/1997 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3861);
  6. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.



Pasal 1


(1) Korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.
(2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
  1. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Korban yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
  3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Pasal 2


(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.
(2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
  1. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
  3. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


Pasal 3


Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).



Pasal 4


(1) Setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
(2) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor umum sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).
b. Kereta api sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).
(3) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut :
a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebesar Rp 25,- (dua puluh lima rupiah).
b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).
(4) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum ferry/penyeberangan dan di laut, ditentukan sebagai berikut :
a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).
b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebesar Rp 100,- (seratus rupiah).
c. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah).
d. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah).
e. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
(5) Jumlah iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).


Pasal 5


Ketentuan mengenai santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.



Pasal 6


Tambahan santunan di atas jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.



Pasal 7


Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,


RIZAL RAMLI