Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.5.1/1990

Kategori : PPN

PPN Atas Jasa Pelabuhan Dalam Jalur Pelayaran Internasional (Seri PPN - 170)


1 September 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.5.1/1990

TENTANG

PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL (SERI PPN - 170)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf p, jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak.

Pelaksanaan ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat-surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :

  1. Surat Edaran No. SE-08/PJ.631/1989 tanggal 14 April 1989 perihal Jasa-jasa Pelabuhan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
  2. Surat Edaran No. SE-21/PJ.32/1989 tanggal 9 November 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayanan/Agen Pelayaran,
  3. Surat Edaran No. SE-07/PJ.63/1989 tanggal 14 April 1989 perihal Jasa-jasa Pelayanan Pelabuhan Udara yang dilakukan oleh Perum Angkasa Pura I.

 

Namun demikian karena mempertimbangkan hal-hal antara lain seperti :

  1. adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN.
  2. adanya suatu kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN,

 

Menteri Keuangan telah mengambil kebijaksanaan untuk mengecualikan pengenaan PPN terhadap seluruh jasa pelabuhan yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia yang melayari jalur pelayaran internasional.

Ketentuan ini telah diberitahukan oleh Bapak Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Transportasi Komisi Masyarakat Eropa dalam surat nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 yang copynya bersama ini dilampirkan.


Oleh karenanya dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 September 1990 jasa pelabuhan berupa :

  1. Pelayanan jasa kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal,
  2. Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga,
  3. Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran,
  4. Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan oberbrengen,
  5. Pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis,
  6. Pelayanan tanah bangunan yang terdiri dari : sewa tanah dan sewa bangunan,
  7. Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension, yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam wilayah Indonesia. Namun demikian terhadap persewaan tanah dan bangunan di dalam daerah pelabuhan yang digunakan oleh perusahaan pelayaran (sebagai tempat/kantor perwakilan), tetap dikenakan PPN. Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan yang baru ini, diminta agar para Kepala KPP menyampaikan materi Surat Edaran ini kepada Perum Pelabuhan di wilayah kerja masing-masing.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD