Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.5.1/1990

Kategori : PPN

Bentuk Formulir Skpt Dan Petunjuk Pengisian Skpt - PPN


19 April 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.5.1/1990

TENTANG

BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT - PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya.

 

Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :

- jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
- untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.

 

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD