Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 2002

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002

TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
  2. bahwa sehubungan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;

 

Menetapkan :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4003);

 

Pasal 1

 

  1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Progaram Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000, sebagai berikut :

    "Pasal 22

    (1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi :
    1. Santunan kematian diberikan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    2. Biaya pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    (2)

    Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

    (3)

    Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjukoleh tenaga kerja dalam wasiatnya.

    (4)

    Dalam hal tidak ada ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak alih guna pengurusan pemakaman.

    (5)

    Dalam hal magang atau murid, dan mereka memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhakatas Jaminan Kematian."

  1. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 dibutir c diubah, sehingga Lampiran II huruf A angka 3 menjadi berbunyi sebagai berikut : 

    "3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

    1. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
    2. santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selam 24 (dua puluh empat) bulan.
    3. Biaya Pemakaman sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Republik Indonesia

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd


BAMBANG KESOWO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 53

 

 


PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JANINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

 

UMUM

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu besarnya jaminan yan diberikan harus selalu diupayakan peningkatannya.

Meninggalnya tenaga kerja mengakibatkan hilangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan kematian berupa uang.

Tenaga kerja salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan kematian berupa uang.

Sejalan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan lampiran II huruf A angka 3 butir c Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000, dengan Peratuaran Pemerintah ini.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 22

Cukup Jelas

Angka 2

Cukup Jelas

Pasal II

Cukup Jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4203