Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 294/KMK.04/1998

Kategori : Lainnya

Konsultan Pajak Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 294/KMK.04/1998

TENTANG

KONSULTAN PAJAK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan berlakunya undang-undang perpajakan yang baru, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan peran serta Konsultan Pajak selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
  2. bahwa dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan kemandirian Konsultan Pajak Indonesia, perlu diberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk membina konsultan pajak;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan profesi Konsultan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
  2. Sertifikat adalah piagam atau tanda lulus yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan.
  3. Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Konsorsium adalah suatu kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.



BAB II
PERSYARATAN

Pasal 2

Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak adalah :

  1. Syarat Umum :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Bertempat tinggal di Indonesia;
    3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Diploma III atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Syarat Khusus :
    1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
    2. Memiliki Izin Praktek.



BAB III
PERIZINAN

Pasal 3

 

(1) Setiap Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Praktek yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Izin Praktek Konsultan Pajak diberikan untuk jangka waktu tak terbatas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat Izin Praktek Konsultan Pajak kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 setelah memperhatikan pendidikan, pengalaman kerja dan keadaan lain mengenai dirinya.
(5) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak :
  1. atas permintaan sendiri.
  2. yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

 

 

Pasal 4


(1) Untuk mendapatkan Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus menyampaikan surat permohonan dan formulir seperti pada Lampiran I Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan :
  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup seperti pada Lampiran II-1 Keputusan ini;
  2. foto copy Ijazah terakhir;
  3. foto copy Piagam atau Sertifikat tanda lulus yang terakhir;
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  5. pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  8. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-2 Keputusan ini;
  9. surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah pemohon bertempat tinggal;
  10. surat pernyataan kesanggupan akan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan pernyataan akan tunduk kepada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-3 Keputusan ini;
  11. foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
(3) Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal diterimanya surat permohonan yang telah dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


Pasal 5


Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.



BAB IV
UJIAN

Pasal 6

 

(1) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Setiap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diawasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan.
(3) Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditanggung oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(4) Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Konsorsium.


Pasal 7

 

(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dimotori oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan dibentuk dengan suatu Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.
(2) Tugas Konsorsium adalah menyusun sistem ujian secara teknis, antara lain :
  1. Melakukan perbandingan kurikulum perpajakan.
  2. Menyusun peraturan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
  3. Menyusun materi dan bahan/soal-soal ujian.
  4. Menetapkan metode penilaian hasil ujian.


Pasal 8

 

(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan berdasarkan materi dan pembobotan ujian.
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tingkat Sertifikat A, Sertifikat B dan Sertifikat C.
(3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Tingkat Ujian Sertifikat A :
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Memiliki serendah-rendahnya ijazah Diploma III atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.
  2. Tingkat Ujian Sertifikat B :
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat A atau memiliki ijazah Sarjana dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.
  3. Tingkat Ujian Sertifikat C :
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat B.
(4) Mata Ujian dan bobot/nilai tertimbang dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi ditentukan oleh Konsorsium.
(5) Ujian diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu untuk mengulang tidak lebih dari 2 (dua) tahun untuk satu tingkatan Sertifikat.


Pasal 9

 

(1) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata tertimbang sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dengan syarat :
  1. nilai mata ujian P-4 sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh);
  2. nilai mata ujian lainnya tidak kurang dari 50 (lima puluh).
(2) Nilai rata-rata tertimbang dihitung dari hasil penjumlahan nilai ujian dikalikan bobotnya dibagi seratus.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10


Hak Konsultan Pajak :

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap dan yang berdomisili di negara yang mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
  4. Setiap Konsultan Pajak diperkenankan mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak sepanjang :
    1. Memiliki Izin Praktek yang masih berlaku;
    2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, dengan bentuk seperti tercantum pada Lampiran III-1 sampai dengan III-4 Keputusan ini.


Pasal 11


Kewajiban Konsultan Pajak :

  1. Konsultan Pajak wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Konsultan Pajak wajib memberi jasa kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Konsultan Pajak wajib mengikuti prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
  4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  5. Konsultan Pajak wajib mengikuti Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  6. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan mengenai jumlah Wajib Pajak yang menjadi langganannya dalam bentuk seperti tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini, dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sesuai dengan butir 4 di atas.
  7. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dibuat rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun takwim berikutnya.
  8. Apabila jangka waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana disebut dalam butir 7 tidak mencukupi, Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal 31 Maret.


BAB VI
SANKSI

Pasal 12

 

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi kepada Konsultan Pajak yang :
  1. Tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 butir 6;
  2. Tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  4. Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak, atas usul dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  5. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara;
  6. Di pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Sanksi atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
  1. Teguran tertulis;
  2. Pembekuan Izin Praktek untuk sementara;
  3. Pencabutan Izin Praktek.
(3) Sanksi yang dikenakan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


Pasal 13


Tata cara pemberian sanksi adalah :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan teguran secara tertulis;
  2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan teguran tertulis tidak diindahkan maka Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membekukan Izin Praktek untuk sementara;
  3. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktek untuk sementara, Konsultan Pajak tetap tidak memenuhi kewajiban terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Pajak mencabut Izin Praktek yang bersangkutan.



Pasal 14

 

(1) Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Pengenaan Sanksi.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak mengambil keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan/atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
(3) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pertimbangan dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15


Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 408/KMK.01/1995 tetap berlaku.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 16


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 408/KMK.01/1995 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 17


Pengawasan dan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 18


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO