Menimbang :
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
hukum dan keadilan bagi wajib pajak serta dalam rangka sinkronisasi
peraturan perundang-undangan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan peraturan ketiga
Undang-Undang Dasar 1945
-
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984;
-
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986)
-
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 18 TAHUN 2000.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061), diubah sebagai
berikut :
-
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang
dimaksud dengan :
-
Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
-
Pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
-
Piutang adalah piutang dagang
yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.
-
Persediaan Barang Kena Pajak
adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan
barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau
persediaan barang jadi.
- Dihapus."
-
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
| (1) |
Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang
terutang.
|
| (2) |
Atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan
atas penyerahan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
tersebut.
|
| (3) |
Atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
selain Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang melakukan
impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut."
|
-
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
| (1) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dapat dihitung dengan menggunakan norma
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung Pajak yang
terutang, dapat memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
|
-
Ketentuan Pasal 12 ditambah 1
(satu) ayat, yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 12
| (1) |
Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
|
| (2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat
menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari
Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.
|
| (3) |
Apabila pada saat pemeriksaan
diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak,
namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum
dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur
Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada
Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan.
|
-
Ketentuan Pasal 13 ayat (8) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi :
"Pasal 13
| (1) |
Terutangnya Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan
atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
|
| (2) |
Terutangnya
Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara
hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
|
| (3) |
Terutangnya Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
dibawah ini :
|
-
saat harga penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh
Pengusaha Kena Pajak;
-
saat harga penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak;
-
saat harga penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian
atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau seluruhnya oleh
Pengusaha Kena Pajak; atau
-
saat ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak
diketahui.
|
| (4) |
Terutangnya Pajak atas
penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya
fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau
seluruhnya.
|
| (5) |
Terutangnya Pajak atas impor
Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Daerah Pabean.
|
| (6) |
Terutangnya Pajak atas ekspor
Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Daerah Pabean.
|
| (7) |
Terutangnya Pajak atas aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau
persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat
:
|
-
ditandatanganinya akte
pembubaran oleh Notaris;
-
berakhirnya jangka waktu
berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
-
tanggal penetapan
Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
-
diketahuinya bahwa
perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan
data atau dokumen yang ada.
|
| (8) |
Terutangnya Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha,
penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang
Kena Pajak tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan
sesuai Hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian
perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut."
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Juni 2002.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2002 NOMOR 49
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002
TENTANG
UMUM
Berdasarkan hasil
evaluasi penerapan
Undang-Undang perpajakan selama ini, perlu dilakukan pengaturan kembali
terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan yang
melakukan perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha
atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan dan Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran, mengingat :
-
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, sejak tanggal 1 Januari 2001 atas penyerahan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan dalam
rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan
pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
-
Kemudahan administrasi perpajakan
seyogyanya hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi
yang pada umumnya belum mampu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
baik.
Untuk mencapai maksud-maksud tersebut,
perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Pasal 1
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh 1 :
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak A
sebagai berikut :
|
Harga Jual
|
= Rp 100.000.000,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
= Rp 10.000.000,00
|
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif
20%)
|
= Rp 20.000.000,00 +
|
|
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A
|
= Rp 130.000.000,00
|
Kemudian Pengusaha Kena Pajak A
tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak
B sebagai Berikut :
|
Harga beli Pengusaha Kena Pajak A
|
= Rp 100.000.000,00
|
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
|
= Rp 20.000.000,00
|
|
Keuntungan yang diharapkan
|
= Rp 15.000.000,00 +
|
|
|
= Rp 135.000.000,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp 135.000.000,00
|
= Rp 13.500.000,00
|
|
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B
|
= Rp 148.500.000,00
|
Contoh 2 :
Pengusaha Kena Pajak C mengimpor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
sebagai berikut :
|
Nilai Impor
|
= Rp 200.000.000,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
= Rp 20.000.000,00
|
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif
30%)
|
= Rp 60.000.000,00 +
|
|
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak C
|
= Rp 280.000.000,00
|
Kemudian Pengusaha Kena Pajak C tersebut menjual Barang Kena
Pajak tersebut kepada konsumen sebagai berikut :
|
Harga Beli Pengusaha Kena Pajak C
|
= Rp 200.000.000,00
|
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
|
= Rp 60.000.000,00
|
|
Keuntungan yang diharapkan
|
= Rp 40.000.000,00 +
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= Rp 300.000.000,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp 300.000.000,00
|
= Rp 30.000.000,00 +
|
|
Jumlah yang dibayar oleh konsumen
|
= Rp 330.000.000,00
|
Angka 3
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu,
yang mengalami kesulitan dalam menghitung besarnya Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dengan menggunakan mekanisme Pengkreditan Pajak
Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM).
Angka 4
Pasal 12
Ayat (1)
Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi
ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang
tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena
Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
Dalam hal
pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat melakukan impor
berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat
pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah di
tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dengan
demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak
tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat
Barang Kena Pajak tersebut diimpor.
Ayat (2)
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" yang kantor pusatnya di Jakarta dan telah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gambir I memiliki pabrik yang
terletak di kota Solo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di
Solo. PIB dalam rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan NOWP Kantor
Pusat di Jakarta.
Dengan Persetujuan Direktur Jenderal
Pajak, Pengusaha
Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum
dalam dokumen impor tersebut.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Angka 5
Pasal 13
Ayat (1)
Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai
syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak
Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang
bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari
penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau
tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak
terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha
angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas
nama pihak kedua atau pembeli.
Ayat (2)
Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak
Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat
dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu
pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu
dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang
mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh
pihak yang bersangkutan.
Contoh 1 :
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2001.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah
tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2001.
Bila sebelum surat atau
akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang
tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli
atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara
nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima
barang.
Contoh 2 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2001. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Bila sebelum
surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak
bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau
penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata
diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2001. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2001.
Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Penyerahan barang
tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan
barang tersebut dalam masa tertentu tidak dapat digunakan untuk
menentukan saat pajak terutang.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak :
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak
bergerak
lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu.
Dan sebelum jasa pemborongan itu
selesai dan siap untuk diserahkan
telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai
atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan
tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat pembayaran
tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah
bangunan atau barang tidak bergerak tersebut
selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada
penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa
Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan
tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh :
-
Tanggal 1 April 2001, perjanjian
pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %.
-
Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan
selesai 20 %, diterima pembayaran tahap ke-1.
-
Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan
selesai 50 %, diterima pembayaran tahap ke-2.
-
Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan
selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
-
Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan
selesai 100 %, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
-
Tanggal 1 September 2001, diterima
pembayaran pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga
borongan.
-
Tanggal 1 Maret 2002, diterima
pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4
pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang
angka 5 sampai dengan angka 7 pajak terutang pada tanggal 25 Agustus
2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak bergerak)
selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada
angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk
saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang
dianut dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
Cara penghitungan
sebagaimana tersebut
diatas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena tersebut dilakukan kemudian.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya
pajak terjadi pada saat :
-
tersedianya barang atau fasilitas
untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya.
-
dilakukan penagihan pembangunan
atau penggantian; atau
-
pembayaran, apabila pembayaran
diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4199