|
Keputusan Menteri Keuangan - 130/KMK.04/1998, 27 Februari 1998 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan - 130/KMK.04/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/KMK.04/1998 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal 1
Pasal 2 Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengan syarat :
Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Pebruari 1998 Menteri Keuangan ttd. Mar'ie Muhammad |
||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Keputusan Menteri Keuangan - 80/KMK.04/1995, Tanggal 6 Februari 1995 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 Undang-Undang - 10 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 |
||||||||||||
|
Status
Historis
|






