Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.03/2004

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 174/KMK.03/2004

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa penggunaan/pelekatan stiker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dinilai cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara;
  2. bahwa pengaturan sistem pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dengan stiker rekaman suara saat ini sudah tidak memadai lagi sehingga perlu disederhanakan dan disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Stiker lunas PPN adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman, seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD), dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar.

 

 

Pasal 2


(1) Atas penyerahan Produk Rekaman Suara terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas PPN.


Pasal 3

 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), atas penyerahan produk rekaman berupa:

  1. produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa, atau pelajaran agama;
  2. Laser Disc Karaoke (LD.K);
  3. Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

Pasal 4


(1) Produk Rekaman Suara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yang beredar wajib dibuhuhi Stiker lunas PPN.
(2) Produk Rekaman Suara yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman suara kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.
(3) Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman suara dalam rangka penggunaan rekaman suara dengan tujuan untuk disewakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Pajak Penambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman suara yang menerima penggantian tersebut.


Pasal 5

 

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan label, biaya perekaman, pembelian atau pembuatan master rekaman suara dan jasa perikanan dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus Stiker lunas PPN.

 

 

Pasal 6

 

Orang atau badan yang memproduksi atau memperdagangkan Produk Rekaman Suara tanpa dibubuhi Stiker lunas PPN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 7

 

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks Stiker Lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Disc, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 10

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 2 April 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO