Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11491.97
USD 9019.5
GBP 13908.75
AUD 8121.61
SGD 6672.83
Masa Berlaku :
06.09.2010 - 19.09.2010
Sumber dari 889/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Keputusan Menteri Keuangan - 583/KMK.03/2003, 31 Desember 2003

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

Keputusan Menteri Keuangan - 583/KMK.03/2003 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 583/KMK.03/2003

TENTANG

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjuaIan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4352);
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
    1. penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
  2. impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.

Pasal 3

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003.

(2)

Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003" pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor.

Pasal 4

Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut harus dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/ Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

B O E D I O N O
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.