|
Keputusan Menteri Keuangan - 583/KMK.03/2003, 31 Desember 2003 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||
|
Keputusan Menteri Keuangan - 583/KMK.03/2003 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 583/KMK.03/2003 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini
yang dimaksud dengan :
Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
Pasal 3
Pasal 4 Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut harus dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Pasal 6 Pada saat Keputusan
Menteri Keuangan
ini mulai berlaku :
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O |
||||
|
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003, Tanggal 31 Desember 2003 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000, Tanggal 22 Desember 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam Keputusan Menteri Keuangan - 192/KMK.04/1998, Tanggal 23 Maret 1998 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Pemerintah - 39 TAHUN 1998, Tanggal 9 Maret 1998 Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/kmk.01/1987 Tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Keputusan Menteri Keuangan - 548/KMK.04/1994, Tanggal 7 Nopember 1994 Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/pemasukan/ Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Dari/ke/di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau- Pulau Diseki Keputusan Menteri Keuangan - 47/KMK.01/1987, Tanggal 26 Januari 1987 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||
|
Status
Historis
|






