Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003

Kategori : Lainnya

Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 580/KMK.04/2003

TENTANG

TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang diekspor;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dengan Keputusan Menteri Keuangan dapat ditetapkan pajak yang terutang tidak dipungut;
  4. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
  5. bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan dari perusahaan yang mendapat pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, sebagai penunjang perekonomian di dalam negeri perlu semakin ditingkatkan;
  6. bahwa terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dilaksanakan pengawasan;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

 

 

BAB 1
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  4. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM.
  6. Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan melayani KITE.
  10. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  11. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  12. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  13. Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang mengimpor barang dan/atau bahan, mengolah, merakit atau memasang pada barang lainnya dan mengekspor sendiri hasil produksinya atau menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain.
  14. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean atas barang ekspor yang berasal dari barang atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Surat Sanggup Bayar (SSB) adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai jaminan atas pungutan negara terhadap barang dan bahan impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
  16. Hasil Produksi yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.
  17. Hasil Produksi Sampingan adalah barang yang dihasilkan selain dari produk utama, yang diperoleh selama proses produksi atau yang merupakan hasil pengembangan dan pemanfaatan dari bahan baku, sisa bahan baku, atau sisa hasil produksi.
  18. Sisa Hasil Produksi adalah bahan baku atau barang dalam proses produksi yang tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi hasil produksi utama karena secara teknis tidak dapat dipenuhi.
  19. Bahan Baku yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami penurunan mutu, yang tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.
  20. Realisasi ekspor adalah penyelesaian barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dari Perusahaan yang hasil produksinya diekspor.
  21. Penyerahan ke Kawasan Berikat adalah penyelesaian barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dari Perusahaan, yang hasil produksinya diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut.
  22. Penyerahan dari Kawasan Berikat adalah penyerahan hasil produksi dari Kawasan Berikat ke Perusahaan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

 

 

Pasal 2


(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
(3) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(4) Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dikecualikan terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.
(5) Terhadap hasil produksi dari Perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat.
(6) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor oleh Perusahaan dapat dijual ke DPIL atau dimusnahkan.


Pasal 3

 

Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 4


(1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidgk dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.
(2) Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.
(3) Kantor Wilayah melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DIPER secara lengkap dan benar.
(5) Hasil penelitian administratif dan lapangan dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Berita Acara.
(7) Terhadap Perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPERnya, wajib :
a. memasang papan nama di lokasi perusahaannya dengan tulisan :

NAMA PERUSAHAAN : ....................................
NIPER                             : ....................................
b. memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setiap perubahan data yang terdapat dalam DIPER.
(8) Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
(9) Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPER-nya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.


BAB II
PEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

 

Pasal 5

 

Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut :

  1. dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain;
  2. perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.

 

 

Pasal 6

 

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

 

Pasal 7

 

Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib :

  1. menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau SSB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan;
  2. menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;
  3. menyampaikan laporan-laporan ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk :

    1. Ekspor,
    2. Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,
    3. Penjualan hasil produksi ke DPIL,
    4. Penjualan ke DPIL atau Pemusnahan bagi produsen yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak,
    5. Penyelesaian bahan baku impor yang belum diselesaikan ekspornya.


Pasal 8


Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikembalikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disetujui.



Pasal 9


(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
(2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
(3) Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2 % (dua persen) dari pungutan vang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pasal 10


Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, dengan ketentuan :

  1. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuknya, dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat;
  2. hasil produksi yang akan dijual ke DPIL sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
  3. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. memungut PPN dan PPnBM pada saat penyerahan barang ke DPIL.


PasaI 11


Penjualan hasil produksi ke DPIL yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, atas kelebihannya dikenakan :

  1. denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;
  2. tambahan bunga sebesar 2 % (dua persen) sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 12


(1) Penjualan hasil produksi ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke DPIL, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2 % (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pasal 13


(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke DPIL dikenakan :
a. BM sebesar 5 % (lima persen) dari harga jual;
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.
(2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan :
a. BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
b. PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 14


(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak dapat dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat.
(2) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, BM dan/atau Cukai dibebaskan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi wilayah pemohon.
(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.


BAB Ill
PENGEMBALIAN

 

Pasal 15

 

Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan kepada :

  1. perusahaan yang mengekspor hasil produksinya;
  2. perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.

 

 

Pasal 16

 

Untuk memperoleh Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi :

  1. dalam hal hasil produksi diekspor :
    1. telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
    2. tanggal LPBC/LHP tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan, sampai dengan tanggal permohonan diterima oleh Kantor Wilayah;
    3. impor telah dilakukan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum pengapalan barang ekspor.
  2. dalam hal hasil produksi diserahkan ke Kawasan Berikat :

    1. telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
    2. tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemeriksaan sampai dengan tanggal permohonan diterima Kantor Wilayah.


Pasal 17


(1) Permohonan Pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan diajukan dengan melampirkan daftar keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan barang yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat serta dilampiri dokumen impor, dokumen ekspor dan/atau dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat.


Pasal 18

 

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

 

BAB V
PENGAWASAN

 

Pasal 19

 

Perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku, catatan, serta surat sehubungan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian yang diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

 

 

Pasal 20

 

Pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan proses data elektronik dan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun sendiri-sendiri dengan cara audit terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

 

Pasal 21

 

Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan/atau cukai dan/atau perpajakan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 22

 

Perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok perusahaan dapat memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian dengan ketentuan :

  1. memiliki NIPER kelompok;
  2. pengajuan jaminan dan pelaporan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk;
  3. PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 23

 

Perusahaan yang tidak mengerjakan keseluruhan proses produksinya dan memberikan subkontrak kepada perusahaan lain dapat memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian dengan ketentuan :

  1. pelaksanaan pekerjaan subkontrak harus mempunyai kontrak kerja;dan
  2. pemberian pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan subkontrak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
  3. PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 24

 

Terhadap hasil produksi yang seharusnya diekspor yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang harus ada di perusahaan, apabila perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan, maka perusahaan wajib :

  1. membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100 % (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 25


(1) Terhadap barang ekspor yang pemah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya wajib diserahkan jaminan sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa PEB dan LPBC/LHP kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan.
(2) Terhadap barang ekspor yang pemah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya PPN dan PPnBM wajib dibayar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(3) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diekspor kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dipungut BM dan/atau Cukai yang terutang sesuai tarif pada waktu impor bahan dan/atau barang.


Pasal 26

 

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan dan/atau kelebihan Pengembalian, terhadap kelebihan tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 27

 

Terhadap semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan dimaksud.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

 

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan berlandaskan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.

 

 

Pasal 29

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusaan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya dinyatakan tidak berlaku;
  2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

 

 

Pasal 30

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO