Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 525/KMK.03/2003

Kategori : Lainnya

Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Vii Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara Dan Daerah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 525/KMK.03/2003

TENTANG

PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN
KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAYA KHUSUS DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN NEGARA DAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas pegawai Departemen Keuangan;
  2. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan standar perilaku aparatur Direktur Jenderal Pajak sebagai bagian dari pegawai Departemen Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
  10. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAYA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN NEGARA DAN DAERAH.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002, yang mengikat Pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh Pegawai.

 

 

Pasal 2

 

Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai.

 

Pasal 3

 

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Menteri Keuangan ini memberlakukan Kode Etik Pegawai terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2003.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

BOEDIONO