Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.03/2003

Kategori : Lainnya

Konsultan Pajak Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.03/2003

TENTANG

KONSULTAN PAJAK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa Konsultan Pajak sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak Indonesia;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39866);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
  3. Piagam Penghargaan adalah piagam penghargaan yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai kedudukan yang setara dengan Sertifikasi Konsultan Pajak.
  4. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikasi Konsultan Pajak.
  5. Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB II
PERSYARATAN

 

Pasal 2

 

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;

 

 

BAB III
PERIZINAN

 

Pasal 3


(1) Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Penerbitan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(5) Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
b. meninggal dunia;
c. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
e. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


Pasal 4


(1) Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Foto copy Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar;
h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;
i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal diterimanya surat permohonan yang telah dilengkapi dengan Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


Pasal 5

 

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

 

 

BAB IV
UJIAN

 

Pasal 6


(1) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Dalam penyelengaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
(3) Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditanggung oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(4) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dapat memungut biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dari peserta ujian.
(5) Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. Penetapan biaya Ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b. Penyeleksian naskah soal ujian;
c. Pelaksanaan ujian; dan
d. Penentuan kelulusan peserta ujian.
(6) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 7


(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Sertifikat A, B dan C.
(3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon peserta ujian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sertifikat A :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Starta Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
b. Sertifikat B :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
c. Sertifikat C :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Mata Ujian dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(5) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan Sertifikat.


Pasal 8


(1) Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 9

 

Hak Konsultan Pajak :

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajaknnya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

 

Pasal 10

 

Kewajiban Konsultan Pajak :

  1. Konsultan Pajak wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
  3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak Wajib :
    1. memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
    2. memiliki surat kuasa dari Wajib Pajak, dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Keputusan Menteri Keuangan ini.
  4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
  5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  6. Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dan melampirkan foto copy Sertifikat penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sesuai dengan huruf d.
  8. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.
  9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

 

 

BAB VI
SANKSI

 

Pasal 11


(1) Direktur Jenderal Pajak mengenakan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan :
a. tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakan;
b. tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
d. tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g;
e. menyampaikan Laporan tahunan Nihil selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara; atau
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Pengenaan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mempertimbangkan usulan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pembekuan sementara Izin Praktek Konsultan Pajak;
c. Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak.
(4) Sanksi yang dikenakan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


Pasal 12

 

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Teguran Tertulis dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pembekuan Sementara Izin Praktek Konsultan Pajak, apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan.
  3. Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dalam hal :

    1. Konsultan Pajak tetap tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Pembekuan Sementara Izin Praktek Konsultan Pajak;
    2. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g.


Pasal 13


(1) Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Pengenaan Sanksi.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak harus mengambil keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14


(1) Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (5).
(2)

Dikecualikan terhadap Konsultan Pajak yang Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak, izin prakteknya diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan telah mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun.



BAB VIII
PENUTUP


Pasal 15


Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 16


Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 17


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


BOEDIONO