KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 214/PJ./2001
TENTANG
KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT
PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau
Dokumen yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan atau
Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM
SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pasal 2
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan adalah:
-
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun
Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan
Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi
fiskal.
-
Daftar penghitungan penyusutan dan
atau amortisasi fiskal.
-
Penghitungan kompensasi kerugian
dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih
dapat dikompensasikan.
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Lampiran-lampiran lainnya yang
dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena
pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 3
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
-
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun
Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta
rekonsiliasi fiskalnya.
-
Daftar penghitungan penyusutan dan
atau amortisasi fiskal.
-
Penghitungan kompensasi kerugian
dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih
dapat dikompensasikan.
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
-
Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat
Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal
ditandatangani oleh Ahli Waris.
-
Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau
1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
-
Penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
-
Daftar susunan keluarga yang
menjadi tanggungan Wajib Pajak.
-
Bukti setoran zakat atas
penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan
disahkan oleh Pemerintah.
-
Lampiran-lampiran lainnya yang
dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena
pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 4
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
-
Jumlah peredaran atau penerimaan
bruto setiap bulan selama setahun.
-
Keterangan dan atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4 sampai dengan angka 10.
Pasal 5
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 adalah:
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang.
-
Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat
Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan tahunan
ditandatangani oleh Ahli Waris.
-
Laporan Keuangan atas kegiatan
kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).
Pasal 6
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
21 dan Pasal 26 adalah:
-
Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 yang harus disetor.
-
Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat
Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh Ahli Waris.
-
Daftar bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
-
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 selain bagi karyawan atau pegawai tetap.
Pasal 7
Keterangan dan atau dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
22 untuk:
-
Badan usaha industri
tertentu:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
- Daftar bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Bukti Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Rincian retur
penjualan, dalam hal ada retur penjualan.
-
Bendaharawan
pemerintah/badan lain:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bank Devisa :
- Surat Setoran Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
- Daftar Surat
Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22
impor.
-
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak .
- Daftar bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Bukti Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Risalah lelang,
dalam hal pelaksanaan lelang.
-
Pertamina:
- Surat Setoran Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 22.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
- Daftar Surat
Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 8
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
23 dan Pasal 26 adalah:
-
Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 yang harus disetor.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Daftar bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
-
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan Pasal 26.
-
Fotokopi Surat Keterangan Domisili
yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung
berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pasal 9
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
25 untuk Wajib Pajak baru kecuali Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak
teratur:
-
Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang bulan bersangkutan.
Pasal 10
Keterangan dan atau dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
4 ayat (2) atas:
-
Hadiah Undian:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Daftar bukti
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah
undian.
-
Bukti Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
-
Bunga
deposito/tabungan, diskonto
Sertifikat Bank Indonesia, dan Jasa giro:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga
deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Transaksi penjualan
saham di bursa efek:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
penjualan saham di bursa efek.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
- Daftar nilai
penjualan saham per hari bursa.
-
Daftar perantara pedagang efek
pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penjualan saham.
-
Transaksi penjualan
obligasi:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
penjualan obligasi.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
- Daftar nilai
penjualan obligasi per hari.
-
Daftar perantara pedagang efek
pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penjualan obligasi.
-
Persewaan tanah dan
atau bangunan,
bagi penyewa sebagai pemotong pajak:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah
dan atau bangunan.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bukti pemotongan Pajak
Penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
-
Persewaan tanah dan
atau bangunan,
bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan atas tanah dan
atau bangunan dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor
sendiri:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah
dan atau bangunan.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Penyerahan Jasa
Konstruksi, bagi
penerima jasa sebagai pemotong pajak:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bukti pemotongan Pajak
Penghasilan atas jasa konstruksi.
-
Penyerahan jasa
konstruksi, bagi
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan Pajak
Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
-
Surat Setoran Pajak sebagai
bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
Pasal 11
Keterangan dan atau dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
15 atas:
-
Imbalan yang
dibayarkan atau
terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri:
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan atas imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan pelayaran dalam negeri.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bukti pemotongan Pajak
Penghasilan atas imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan pelayaran dalam negeri.
-
Imbalan yang
diterima atau
diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk
penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dan
Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
-
Surat Setoran Pajak atas Pajak
Penghasilan yang dibayar sendiri atas imbalan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk
penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Imbalan charter
kapal laut dan atau
pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran
dan atau penerbangan luar negeri:
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan atas imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan luar negeri.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bukti pemotongan Pajak
Penghasilan atas imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan luar negeri.
-
Fotokopi Surat Keterangan
Domisili yang masih berlaku, dalam hal pengenaan pajaknya dihitung
berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
-
Imbalan yang
diterima atau
diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk
charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dan atau penerbangan luar negeri dan Pajak Penghasilan yang
terutang harus disetor sendiri:
-
Surat Setoran Pajak atas Pajak
Penghasilan yang dibayar sendiri atas imbalan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk
charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Imbalan charter
pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri:
-
Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan atas imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau
terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal
Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
-
Bukti pemotongan Pajak
Penghasilan atas imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau
terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
Pasal 12
Keterangan dan atau
dokumen lain yang
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
-
Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
-
Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena Pajak.
-
Daftar rincian kendaraan bermotor
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan
bermotor.
Pasal 13
Surat Pemberitahuan Masa dan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini harus
dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen
tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat
Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 14
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai hal yang
sama, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak Januari 2001,
dan Surat Pemberitahuan tahunan tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375