PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA
KERJA.
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
-
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang
bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
-
Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja
yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
-
Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya
diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Jika upah dibayarkan secara harian, maka
upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh);
- Jika upah dibayarkan upah dibayarkan secara
borongan atau satuan maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3
(tiga) bulan terakhir;
- Jika pekerjaan tergantung dari keadaan
cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
-
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara untuk
memberikan pelayanan kesehatan.
-
Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB
II
KEPESERTAAN
Bagian
Pertama
Persyaratan
Kepesertaan
Pasal
2
| (1) |
Program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, terdiri dari :
- Jaminan berupa uang yang meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Kematian;
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.
|
| (2) |
Program jaminan sosial
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara.
|
| (3) |
Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih,
atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
|
| (4) |
Pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah
menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut
dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara.
|
| (5) |
Pengusaha
dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya
dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
|
| (6) |
Pengusaha yang
telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi
peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
|
Pasal
3
Kepesertaan tenaga kerja harian lepas,
tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan
sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
4
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam
program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan Jaminan
Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.
Bagian
Kedua
Tata
Cara
Pendaftaran
Kepesertaan
Pasal
5
| (1) |
Pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai
peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara. |
| (2) |
Pengusaha harus
menyampaikan formulir
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara. |
| (3) |
Bentuk formulir
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Pasal
6
|
(1)
|
Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima,
Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha :
- Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing
perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
- Kartu peserta untuk masing-masing tenaga
kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga
kerja;
- Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk
masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jaminan
pemeliharaan kesehatan.
|
| (2) |
Pengusaha menyampaikan
kepada masing-masing
tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan
Penyelenggara.
|
| (3) |
Kartu peserta sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan berakhirnya masa
kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial
tenaga kerja.
|
| (4) |
Tenaga
kerja yang pindah tempat kerja dan
masih menjadi peserta program jaminan sosial tanaga kerja harus
memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru
dengan menunjukkan kartu peserta.
|
| (5) |
Bentuk
sertifikat kepesertaan, kartu peserta
dan kartu pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
|
Pasal
7
Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja
dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan
pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.
Pasal
8
| (1) |
Pengusaha
wajib melaporkan kepada Badan
Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai :
- Alamat
perusahaan;
- Kepemilikan
perusahaan;
- Jenis
atau bidang usaha;
- Jumlah
tenaga kerja dan keluarganya; dan
- Besarnya
upah setiap tenaga kerja.
|
| (2) |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan. |
| (3) |
Tenaga
kerja peserta program jaminan sosial
tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada
pengusaha, termasuk segala perubahannya. |
| (4) |
Dalam
hal terjadi perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan :
- Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali
tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
- Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru.
|
BAB
III
IURAN
Bagian
Peratama
Besarnya
Iuran
Pasal
9
| (1) |
Besarnya
iuran sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Jaminan
Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai
berikut :
|
Kelompok
I
|
: |
0,24%
dari upah sebulan |
|
Kelompok II
|
: |
0,54%
dari upah sebulan
|
|
Kelompok III |
: |
0,89%
dari upah sebulan |
|
Kelompok IV |
: |
1,27%
dari upah sebulan
|
|
Kelompok V |
: |
1,74%
dari upah sebulan |
- Jaminan
Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan
- Jaminan
Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan
- Jaminan
Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi
tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi
tenaga kerja yang belum berkeluarga.
|
| (2) |
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh
pengusaha.
|
| (3) |
Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan
sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja.
|
| (4) |
Dasar perhitungan iuran
Jaminan Pemeliharaan
kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu)
huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). |
Bagian
Kedua
Tata
Cara Pernbayaran luran
Pasal
10
|
(1)
|
Penyetoran iuran yang dilakukan oleh
pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan
disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
luran Jaminan Hari Tua yang ditanggung
tenaga Kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja
yang bersangkutan, dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara
dilakukan oleh pengusaha.
|
|
(3)
|
Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud dalarn ayat (1), dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
|
|
(4)
|
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), dilakukan sekaligus bersama-sama dengan peryetoran iuran
bulan berikutnya.
|
|
(5)
|
luran program jaminan sosial tenaga kerja
dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyeleggara
terhadap pengusaha yang bersangkutan
|
Pasal
11
|
(1)
|
Badan Penyelenggara menghitung kelebihan
atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
upah tenaga kerja
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan
Penyelenggara memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang
bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya iuran
|
|
(3)
|
Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diperhitungkan dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.
|
BAB
IV
BESAR DAN TATA CARA
PEMBAYARAN
DAN PELAYANAN JAMINAN
Bagian
Pertama
Jaminan
Kecelakaan Kerja
Pasal
12
|
(1)
|
Tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan
berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang
rneliputi:
-
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya,
termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
-
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau
perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan,
-
Biaya rehabilitasi berupa alat bantu
(orthese) dan atau alat ganti (prathese) bagi tenaga kerja yang anggota
badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
|
|
(2)
|
Selain penggantian biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
-
Santunan
sernentara tidak mampu bekerja;
-
Santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya,
-
Santunan
cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental,dan atau
-
Santunan
kematian.
|
|
(3)
|
Besarnya Jaminan kecelakaan kerja adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
|
Pasal
13
Untuk keperluan
perhitungan pembayaran
santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayal (2) Undang-Undang Nornor 3 Tahun 1993
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
-
Magang atau murid atau narapidana dianggap
menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan;
-
Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap
menerima upah sebesar upah tertinggi dan tenaga kerja pelaksana yang
bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Pasal
14
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Pasal
15
|
(1)
|
Badan Penyelenggara berdasarkan surat
keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan
dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud dalam pasal
12, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran
Jaminan,
|
|
(2)
(3)
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dibayarkan kepada pengusaha.
Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia,
pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai
urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
|
Pasal
16
|
(1)
|
Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan
akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan
surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat
mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penetapan akibat kecelakaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan.
|
|
(3)
|
Dalam hal penetapan oleh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
diterima oleh Badan Penyelenggara atau pengusaha atau tenaga kerja,
maka penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Menteri.
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut miengenai tata cara
penyelesaian perbedaan pendapat tentang pensiapan akibat kecelakaan
kerja ditetapkan oleh Menteri.
|
Pasal
17
|
(1)
|
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat
mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, Menteri dapat
menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan Jaminan kecelakaan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
perbedaan pendapat sebagaimana dalam Pasal 12
|
Pasal
18
|
(1)
(2)
|
Pengusaha wajib memberikan pertolongan
pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan.
Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan
kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga
Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan
kecelakaan kerja tahap 1, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
|
|
(3)
|
Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan
kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara
setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap II dalam
waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
ada surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang
menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut:
-
Sementara tidak mampu bekerja telah
berakhir;
-
Cacat sebagian untuk selama-lamanya;
-
Cacat total untuk selama-lamanya baik fisik
maupun mental;
-
Meninggal dunia.
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai rasa cara
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
|
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
sekaligus merupakan pengajuan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
kepada Badan Penyelenggara dengan melaporkan:
-
Foto copy kartu peserta;
-
Surat keterangan Dokter Pemeriksa atau
Dokter Penasehat yang menerangkan mengenai tingkat kecacatan yang
diderita tenaga kerja;
-
Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;
-
Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh
Badan Penyelenggara.
|
Pasal
19
Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang
timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat jam) setelah ada hasil diagnosis dari
Dokter Pemeriksa.
Pasal
20
|
(1)
|
Selama tenaga kerja yarg tertimpa kecelakaan
kerja masih belum rnampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga
kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang
dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.
|
|
(2)
|
Badan Penyelenggara rnengganti santunan
sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha yang telah membayar upah
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1).
|
|
(3)
|
Dalam hal santunan yang di berikan oleh
Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh pengusaha
maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja
|
|
(4)
|
Dalam hal penggantian santunan yang
dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih kecil dan upah yang telah
dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya tidak dimintakan
pengembaliannya kepada tenaga kerja.
|
Pasal
21
Dalam hal jumlah santunan kematian dari
Jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari Jaminan Kematian, maka yang
didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat
kecelakaan kerja dalam Jaminan Kematian.
Bagian
Kedua
Jaminan
Kematian
Pasal
22
|
(1)
|
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada
Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi :
-
Santunan
kematian sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
-
Biaya
pemakaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
|
|
(2)
|
Dalam Janda atau Duda atau Anak tidak ada,
maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang
ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke
atas dihitung sampai derajat kedua.
|
|
(3)
|
Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai
keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan
Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya
|
|
(4)
|
Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
|
|
(5)
|
Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang
memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak
atas Jaminan Kematian.
|
Pasal
23
|
(1)
|
Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan
Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti :
-
Kartu
peserta;
-
Surat
keterangan kematian.
|
|
(2)
|
Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara membayarkan
santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak.
|
Bagian
Ketiga
Jaminan
Hari Tua
Pasal
34
|
(1)
(2)
|
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah
keseluruhannya iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja
yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total
untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan :
-
Secara sekaligus apabila jumlah seluruh
Jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp.3.000.000,- (tiga
juta rupiah).
-
Secara berkala apabila seluruh jumlah
Jaminan Hari Tua mencapai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih,
dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
-
Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan atas pilihan
tenaga kerja yang bersangkutan.
|
|
(3)
|
Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan atas pilihan
tenaga kerja yang bersangkutan.
|
Pasal
25
|
(1)
|
Dalam hal tenaga kerja meninggalkan wilayah
Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan
sekaligus.
|
|
(2)
|
Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
|
Pasal
26
|
(1)
|
Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan
sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal :
-
Tenaga kerja yang rnenerima pembayaran
jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar sisa Jaminan Hari Tua
yang belum dibayarkan;
-
Tenaga kerja meninggal dunia.
|
|
(2)
|
Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka
pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan kepada Anak.
|
|
(3)
|
Janda atau Duda atau anak mengajukan
pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
|
Pasal
27
|
(1)
|
Tenaga Kerja yang telah mencapai usia 55
(lima puluh lima) tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk
menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat 55 (lima puluh lima)
tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
|
|
(2)
|
Dalam hal tenaga kerja memilih untuk tidak
menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 55 (lima puluh lima)
tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja
yang bersangkutan berhenti bekerja.
|
|
(3)
|
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan
Penyelenggara.
|
Pasal
28
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55
(lima puluh lima) tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan pembayaran
Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal
29
Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk
selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak
mengajukan pembayaran, Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal
30
Badan Penyelenggara menetapkan besarnya
Jaminan Hari Tua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tenaga
kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan memberitahukan
kepada tenaga kerja yang bersangkutan
Pasal
31
Berdasarkan pengajuan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal ayat 26 ayat (3), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 dan Pasal 29 Badan Penyelenggara membayarkan secara
sekaligus atau berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 24
Pasal
32
|
(1)
|
Dalam
hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia
55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan
serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua
secara sekaligus.
|
|
(2)
|
Pembayaran
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak
saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
|
|
(3)
|
Dalam
hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya
diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.
|
Bagian
Keempat
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Pasal
33
|
(1)
|
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan
kepada kerja atau suami atau isteri yang sah dan anak
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja.
|
|
(2)
|
Tenaga kerja atau suami atau isteri dan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas pemeliharaan kesehatan
yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
|
Pasal
34
| (1) |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
diselenggarakan secara teratur, terpadu dan berkesinambungan.
|
|
(2)
|
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat menyeluruh dan meliputi
pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit,
serta pemulihan kesehatan.
|
Pasal
35
|
(1)
|
Badan Penyelenggara menyelenggarakan Paket
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang meliputi pelayanan :
-
Rawat
jalan tingkat pertama;
-
Rawat
jalan tingkat lanjutan;
-
Rawat
inap;
-
Pemeriksaan
kehamilan dan pertolongan persalinan;
-
Penunjang
diagnostik;
-
Pelayanan
khusus;
-
Gawat
darurat.
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
|
Pasal
36
Dalarn menyelenggarakan
paket Jaminan
pemeliharaan kesehatan dasar, Badan Penyelenggara wajib:
-
Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan
kepada setiap peserta; dan
-
Memberikan keterangan yang perlu diketahui
peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.
Pasal
37
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan
Kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan Badan
Penyelenggara.
|
|
(2)
|
Badan Penyelenggara melakukan pembayaran
kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan secara pra upaya dengan system
kapital.
|
|
(3)
|
Pemberian pelayanan oleh Pelaksana
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis
yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.
|
Pasal
38
|
(1)
|
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau
anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh
Badan Penyelenggara
|
|
(2)
|
Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memperoleh
pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
|
|
(3)
|
Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami
atau isteri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan
|
Pasal
39
|
(1)
|
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama harus memberikan pelayanan sesuai standard pelayanan rawat
jalan tingkat pertama.
|
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan pemeriksaan tingkat
lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak, Pelaksana
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan surat rujukan
kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk.
|
Pasal
40
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama atau Tingkat Lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal tenaga
kerja atau suami atau isteri atau anak memerlukan pelayanan penunjang
diagnostik atau rawat inap.
Pasal
41
|
(1)
|
Tenaga kerja, suami atau isteri atau anak
yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh
pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang
terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
|
|
(2)
|
Dalam hal pelayanan gawat darurat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di Rumah
Sakit, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak mulai
dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari
Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan bahwa tenaga kerja yang
bersangkutan masih bekerja.
|
|
(3)
|
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau
anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung
oleh Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari sesuai dengan
standar biaya yang telah ditetapkan.
|
Pasal
42
|
(1)
|
Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang
memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau persalinan,
memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang
ditunjuk.
|
|
(2)
|
Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi
persalinan dengan penyulit, maka tenaga kerja atau tenaga kerja dapat
dirujuk ke Rumah Sakit.
|
Pasal
43
|
(1)
|
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau
anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat tersebut pada
apotik yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
|
|
(2)
|
Apotik yang ditunjuk harus memberikan obat
yang diperlukan tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan standar obat yang
berlaku.
|
|
(3)
|
Dalam hal obat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diluar standar yang berlaku maka selisih biaya obat tersebut
ditanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan
|
Pasal 44
Pelayanan khusus
sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf f hanya diberikan kepada tenaga kerja, berupa :
-
Kaca mata, dengan mengajukan permintaan
kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukkan resep kaca mata dari dokter
spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharan kesehatan.
-
Prothese mata, dengan mengajukan permintaan
kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk
dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu
pemeliharaan kesehatan.
-
Prothese gigi, dengan mengajukan permintaan
kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan menunjukkan resep
dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan
kesehatan.
-
Alat bantu dengar, dengan mengajukan
permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang
ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis THT yang
ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan
-
Prothese anggota gerak, dengan mengajukan
permintaan kepada Rumah Sakit Rehabilitasi atau perusahaan alat-alat
kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter
spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
Pasal
45
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau
anak yang memerlukan pelayanan rawat inap, melebihi ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab
tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal
46
|
(1)
|
Dalam
menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan
pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelaksanaan
Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan peserta,
|
|
(2)
|
Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
|
BAB
V
SANKSI
Pasal
47
Tanpa mengurangi
ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka :
-
Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2). dan
ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan
peringatan tatapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
-
Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenakan denda sebesar 2
% (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari
iuran yang seharusnya dibayar.
-
Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi
sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah jaminan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk setiap hari keterlambatan dan
dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan
BAB
VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
48
Tenaga kerja yang telah menjadi peserta
Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977, tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan
sebagai Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
49
|
(1)
|
Dalam
hal tenaga kerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi
tetap bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka
kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap
dilanjutkan
|
|
(2)
|
Pengusaha
tetap membayar segala kewajiban yang berhubungan dengan
kepesertaannya tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
|
Pasal
50
|
(1)
|
Tenaga
kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan
menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh
Jaminan kecelakaan Kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
|
|
2)
|
Hak
atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan kepada penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir
|
Pasal
51
Hak peserta program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat
dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan
Pengadilan
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
52
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah yang
melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayal (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka Jaminan Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
ttd
S O E H A
R T O
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 37 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
M O E R D
I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 20
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR
14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. U M U M
Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas
kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan
penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko
yang dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacat, sakit, hari tua,
dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko
tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggung
risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang
pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja.
Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja
mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai
risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu jaminan sosial tenaga kerja
yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang
akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan
kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan
tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun
karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan tehnis, administrative dan
operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga
kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja
ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang
tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan
Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena
kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan
tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab
pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja
dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung
bersama oleh pengusaha dan tanaga kerja karena merupakan penghargaan
dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja
di perusahaan, dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja
untuk hari tuanya sendiri.
Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada
hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga
kerja. Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaanya dapat ditekan
seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan
tenaga kerja. Pengusaha dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan
keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan kemanfaatan dasar tersebut
melalui berbagai cara lainnya.
Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial
tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja, maka
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini
memberikan sanksi yang tujuannya untuk mendidik yang bersangkutan dalam
memenuhi kewajibannya.Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir, setelah
upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Untuk menjamin pelaksanaan
program jaminan
sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka penyelenggaranya
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan
Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada peserta.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan Badan
Hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang dituntut untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup
jelas.
Angka
4
Cukup
jelas.
Angka
5
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3).
Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak
mengikuti program jaminan
sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat
kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam
membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib
mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan
Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta
rupiah).
Namun demikian bagi
perusahaan yang belum
wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan
Penyelenggara, dapat mengikuti, program jaminan sosial tenaga kerja
kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/suka rela.
Ayat (4)
Mengingat
sifat penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah pelayanan kesehatan paket
dasar, maka bagi pengusaha yang telah memberikan jaminan kesehatan yang
lebih baik pada saat ini tidak diperlukan lagi mengikuti program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan
Peyelenggara. Dengan demikian pengusaha tidak boleh mengurangi Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang telah diberikan kepada tenaga kerja.
Ayat (5)
Peserta
Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah
menjadi peserta Asuransi Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap
menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Pasal 3
Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja
harian lepas, borongan dan
kontrak (mempunyai karakteristik) tersendiri maka penyelenggaraan
program Jaminan sosial tenaga kerjanya perlu diatur dalam Peraturan
Menteri yang memuat hal-hal antara lain:
- Persyaratan
kepesertaan;
- Jenis
program;
- Besarnya
iuran;
- Besarnya
jaminan;
- Tata
cara pelaksanaan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat
(1)
Formulir
dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
- Data
perusahaan;
- Daftar
tenaga kerja dan keluarganya;
-
Daftar
upah.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dengan
pindahnya tanaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan
yang lain, tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial
tenaga kerja terputus.Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan
Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan dua kartu
peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
tersebut dimaksudkan untuk
melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena
perubuhan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi
manfaat yang akan diperoleh tanaga kerja.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 9
Ayat
(1)
Huruf a
Cukup jelas,
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi tenaga kerja
yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada
keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan
kepada tenaga kerja itu sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Besamya denda sehagaimana
dirnahsud dalam ketentuan ini adalah sesuai
dengan BAB V.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat
(1)
Upaya tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai
dengan daftar upah yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan
Penyelenggara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 13
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung
besarnya pembayaran Santunan
Jaminan Kecelakaan kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini tidak menerima upah seperti tenaga kerja tetap.
Huruf a.
Cukup
jelas.
Huruf
b.
Yang
dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana, adalah tenaga kerja non
manager.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat
(1)
Jangka
waktu 1 (satu) bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat
tehnis dan administrasi.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan
ini,dimaksudkan hanya dalam rangka
penerapan urutan pihak yang berhak menerima santunan kematian dalam hal
tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau
dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang
memeriksa dan merawat tenaga kerja. Yang dimaksud Dokter Penasehat
adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul Menteri.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam rangka rneningkatkan perlindungan
tenaga kerja, apabila tenaga
kerja mengalami kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah kecelakaan
tersebut akibat kecelakaan kerja atau bukan maka, Menteri dapat
menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh pengusaha.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal I8
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan
penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja
Pasal 20
Ayat
(1)
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk tetap menjamin kelangsungan penghasilan
tenaga kerja yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 23
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran
Jaminan Hari Tua secara
sekaligus atau berkala, sepenuhnya merupakan pilihan tenaga kerja yang
bersangkutan dan bukan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 25
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Ketentuan
ini rnencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun
belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima
puluh lima) tahun tetapi belum menerima, Jaminan Hari Tua.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 27
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Walaupun
tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai 55 (lima puluh
lima) tahun, namun mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacat
total tetap sehingga tidak mungkin bekerja lagi, maka kepada tenaga
kerja diberikan Jaminan Hari Tua.
Pasal 30
Ketenluan
ini dimaksudkan agar Jamnan Hari Tua dapat dibayarkan kepada
tenaga kerja tepat pada waktunya. Selain itu untuk memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja untuk memilih cara pembayaran Jaminan
Hari Tua baik secara berkala maupun sekaligus.
PasaI 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat
(1)
Berdasarkan
ketentuan ini, maka tenaga kerja yang belum mencapai usia
55 tahun tetapi sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5
tahun, dan tidak bekerja lagi, berhak menerima Jaminan Hari Tua secara
sekaligus dengan memperhatikan masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) Pasal ini.
Masa
kepesertaan dalam ketentuan ini,
mencakup masa kepesertaan aktif dan non aktif. Tenaga kerja mempunyai
kepesertaan aktif, apabila selama masa kepesertaannya iuran tetap
dibayarkan. Sedangkan kepesertaan non aktif, apabila iuran tidak lagi
dibayarkan.
Ayat (2)
Ketentuan
pembayaran setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan
berarti Badan Penyelenggara harus sudah membayar pada bulan ketujuh
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat
(1)
Pemeliharaan
kesehatan secara terstruktur yaitu pelayanan yang
mengikuti pola dan prinsip tertentu baik mengenai jenis maupun proses
pembiayaannya. Terpadu dan berkesinambungan berarti pelayanan bagi
tenaga kerja, suami atau isteri dan anak dijamin kelanjutannya sampai
menuju suatu keadaan sehat.
Ayat (2)
Peningkatan kesehatan (promotif) misalnya
pemberian konsultasi,
pencegahan penyakit (preventif) misalnya imunisasi, penyembuhan
penyakit (kuratif) misalnya tindakan medik dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif) misalnya pelayanan rehabilitasi yang diberikan secara
terpadu dalam pelayanan yang diberikan oleh Pelaksana Pelayanan
Kesehatan
Pasal 35
Ayat (1)
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar
yaitu pelayanan kesehatan
yang minimal diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja,
suami atau isteri dan anak.
Apabila dipandang perlu, badan Penyelenggara
dapat menyelenggarakan Paket Pemeliharaan Kesehatan Tambahan untuk
tenaga kerja, suami atau isteri dan anak yang telah mengikuti Paket
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan kesehatan dalam
Paket Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara
Badan Penyelenggara dengan peserta.
Huruf a
Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama
adalah semua jenis
pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di Palaksana Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat
lanjut adalah semua jenis
pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan)
dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Huruf c
Yang
dmaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah
Sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan
rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana
Pelayanan Kesehatan lain.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :
- Rumah
sakit pemerintah pusat dan daerah
- Rumah
sakit swasta yang ditunjuk.
Yang
dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur
kandungan.
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik
adalah semua pemeriksaan
dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh Pelaksana
Pengobatan Lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostik, rumah sakit
atau faslitas khusus itu, meliputi :
- Pemeriksaan
laboratorium;
- Pemeriksaan
radiology;
- Pemeriksaan
penunjang diagnosa lain.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk
perawatan khusus adalah
pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit
tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi
seperti semula, yang meliputi :
- Kaca
mata
- Prothese
gigi
- Alat
bantu dengar
- Prothese
anggota gerak
- Prothese
mata
Yang
dimaksud dengan
keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan yang
memerlukan pemeriksaan medis negara, yang apabila tidak dilakukan akan
menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.
Cukup
jelas.
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 39
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 40
Pasal 41
Cukup
jelas.
Yang
dimaksud dengan pihak lain, antara lain; teman sekerja, pihak
perusahaan atau orang lain yang mengurusnya.
Cukup
jelas.
Pasal 42
Cukup
jelas.
Yang dimaksud persaingan dengan penyulit
adalah persalinan yang
memerlukan penanganan khusus yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit
Bersalin, antara lain; operasi,persalinan dengan bantuan alat vacuum
dan pendarahan.
Pasal 43
Cukup
jelas.
Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga
kerja yang bersangkutan
kepada apotik dan tidak dapat dimintakan penggantian kepada Badan
Penyelenggara.
Pasal 44
Huruf
a
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 45
Dalam
menjaga kelangsungan Badan Penyelenggara yang harus selalu
memelihara keseimbangan antara kewajiban Badan Penyelenggara dengan hak
tenaga kerja. maka perlu ada pembatasan dalam pelayanan rawat inap baik
jangka waktu maupun kelas Rumah Sakit.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pasal 47
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Huruf
c
Huruf
d
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (2)
Ketentuan
ini menegaskan bahwa karena kepesertaan tenaga kerja dalam
program jaminan sosial tenaga kerja masih berlanjut, maka Pengusaha
tetap membayar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Jaminan Hari Tua yang menjadi
kewajibannya.
Pasal 50
Ayat (1)
Mengingat
penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat
diketahui pada saat tenaga kerja masih terikat dalam hubungan kerja,
melainkan dapat saja baru timbul setelah hubungan kerja berakhir, maka
tenaga kerja yang bersangkutan tetap harus dijamin untuk mendapatkan
Jaminan Kecelakaan Kerja. Tenaga kerja tersebut, mengajukan permohonan
pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan
melampirkan hasil diagnosis dokter,dan Badan Penyelenggara langsung
membayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan dimaksud agar tidak terjadi
kekosongan penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang dimaksud dengan Perusahaan
Perseroan Astek,adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3520