|
Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003, 31 Desember 2003 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2 Dalam rangka menunjang
ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Pasal 4 Pengenaan pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 5 Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember
2003
Diundangkan di JakartaPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRIPada tanggal 31 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd BAMBANG KESOWOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 158 PENJELASAN
ATAS TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSRI PULAU BATAM UMUM Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada prinsipnya dikenakan didalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Namun demikian, mengingat kondisi masyarakat di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diberlakukan secara bertahap melalui suatu masa peralihan, dan dengan pemberian ketentuan khusus bagi kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor sebagai kegiatan ekonomi berprioritas tinggi. Peraturan Pemerintah ini
pada prinsipnya menetapkan beberapa
hal ebagai berikut :
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas
Pasal 2 Cukup Jelas
Pasal 3 Cukup Jelas
Pasal 4 Cukup Jelas
Pasal 5 Cukup Jelas
Pasal 6 Selain
fasilitas berupa Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam juga diberikan
fasilitas-fasilitas perpajakan yang berlaku berdasarkan ketentuan
pelaksanaan Pasal 16B Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain sebagai berikut :
Pasal 7 Cukup Jelas
Pasal 8 Cukup Jelas
Pasal 9 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4352 |
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 2003, Tanggal 13 Agustus 2003 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 38 TAHUN 2003, Tanggal 14 Juli 2003 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Peraturan Pemerintah - 25 TAHUN 2001, Tanggal 18 Mei 2001 Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 2001, Tanggal 22 Maret 2001 Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 146 TAHUN 2000, Tanggal 22 Desember 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Pemerintah - 39 TAHUN 1998, Tanggal 9 Maret 1998 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 1997, Tanggal 1 Nopember 1997 Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 1995, Tanggal 30 Nopember 1995 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
|
Status
Historis
|






