Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/1997

Kategori : PPN

Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 580/KMK.04/1997

TENTANG

TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dipandang cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara di bidang perpajakan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.


Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna, dan isi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Yang dimaksud dengan rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
(3) Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan rekaman video.
(4) Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan pada rekaman video jenis-jenis tertentu sebelum diedarkan.


Pasal 2


Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh perusahaan pengedar (distributor) rekaman video atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus sticker.


Pasal 3

 
Pengusaha yang mengedarkan atau memperdagangkan rekaman video sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) yang tidak dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Pasal 4


Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5


Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD