Keputusan Menteri Keuangan - 635/KMK.04/1994 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik disini !!
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 635/KMK.04/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang pembayaran pajak
penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
oleh Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui pejabat yang berwenang, dan pembayaran Pajak
Penghasilan melalui bendaharawan atau pejabat yang melakukan
pembayaran;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994, pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan
atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan;
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata
cara pembayaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan
dan tata cara penyampaian laporan pejabat yang berwenang dan
bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum
dan tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang- undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang pembayaran pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3580);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun
1994 wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan
atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pada Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang
bersangkutan.
Pasal 2
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 dipungut oleh bendaharawan atau pejabat
yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
(2)
Bendaharawan atau pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungut Pajak Penghasilan yang
terutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada
orang pribadi atau badan atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
(3)
Pada
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang
pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar
menukar.
Pasal 3
(1)
Pejabat yang berwenang
menandatangani akad, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan
bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan,
atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang berwenang
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2)
Laporan bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Pasal 4
(1)
Bendaharawan atau pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan mengenai
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala
kantor Pelayanan Pajak tempat bendaharawan atau pejabat yang
bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 5
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini maka
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.04/1994
tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan
Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org