Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KMK.013/1991

Kategori : PPh, PPN

Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/KMK.013/1991

TENTANG

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan di bidang Lembaga Pembiayaan pada tanggal 20 Desember 1988 maka telah dibuka kemungkinan untuk berusaha di bidang Lembaga Pembiayaan yang antara lain meliputi kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
  2. bahwa berdasarkan kebijaksanaan tersebut, dalam rangka pembinaan dan pengawasan dipandang perlu untuk mengatur kegiatan Sewa Guna Usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.013/1990 tanggal 5 Juni 1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING).



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi ("finance lease") maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ("operating lease") untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
  2. Barang Modal adalah setiap aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimana aktiva dimaksud melekat di atasnya (plant), yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan atau memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee.
  3. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau Perusahaan Sewa Guna Usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha;
  4. Lessee adalah Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor;
  5. Pembayaran Sewa Guna Usaha ("Lease Payment") adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian Sewa Guna Usaha;
  6. Piutang Sewa Guna Usaha ("Lease Receivable") adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha;
  7. Harga perolehan ("Acquisition cost") adalah harga beli barang modal yang dilease ditambah dengan biaya langsung;
  8. Nilai Pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh lessor;
  9. Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan;
  10. Imbalan Jasa sewa Guna Usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha bagi lessor;
  11. Nilai Sisa ("Residual Value") adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha;
  12. Simpanan Jaminan ("Security Deposit") adalah jumlah uang yang diterima lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease;
  13. Masa sewa Guna Usaha ("Lease Term") adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa-guna -usaha berakhir;
  14. Masa Sewa Guna Usaha Pertama adalah jangka waktu sewa-guna -usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang pertama kalinya;
  15. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.



BAB II
KEGIATAN USAHA


Pasal 2

 

Kegiatan Sewa Guna Usaha dapat dilakukan secara :

  1. Sewa-guna-usaha dengan hak Opsi ("Finance Lease");
  2. Sewa-guna-usaha tanpa hak Opsi ("Operating Lease").

Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan Lembaga Keuangan Lainnya.



Pasal 3


Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  1. Jumlah Pembayaran sewa-guna-usaha selama Masa Sewa-Guna-Usaha Pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan Lessor;
  2. Masa Sewa-Guna-Usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Barang Modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk Barang Modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) Tahun untuk golongan Bangunan.
  3. Perjanjian Sewa Guna Usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.



Pasal 4


Kegiatan Sewa Guna Usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  1. Jumlah Pembayaran sewa guna usaha selama Masa Sewa Guna Usaha Pertama tidak dapat menutupi Harga Perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh Lessor;
  2. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.



Pasal 5


Penggolongan jenis Barang Modal yang disewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Keputusan ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.



Pasal 6

 

(1)

Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan Barang Modal kepada Lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

(2) Lessee dilarang menyewa guna-usahakan kembali Barang Modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.



Pasal 7

 

(1)

Dalam menjalankan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada Barang Modal yang disewa guna usahakan.

(2)

Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah Barang Modal tersebut dapat dibedakan dari Barang Modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara Sewa Guna Usaha.

(3) Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
a. Nama Lessor :
  Alamat :
  Izin Usaha :
b. Nomor Seri Barang Modal :
c. Nama Barang Modal :
d. Nomor Kontrak Sewa Guna Usaha :
e.

Masa Sewa Guna Usaha

(Dari........s/d...............)
:
(4)

Selama Masa sewa Guna Usaha, Lessee bertanggung Jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada Barang Modal yang disewa-guna-usaha.



BAB III
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA


Pasal 8

 

(1) Setiap Transaksi Sewa Guna Usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian Sewa Guna Usaha ("Lessee Agreement");
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. jenis transaksi sewa-guna-usaha;
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak;
  3. Nama, jenis, type dan lokasi penggunaan Barang Modal;
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa guna usahakan;
  5. Masa Sewa-Guna-Usaha;
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung Lessee dalam hal Barang Modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
  7. Opsi bagi Penyewa Guna Usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
  8. Tanggung jawab para pihak atas Barang Modal yang disewa-guna-usaha;
(3)

Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa asing.



BAB IV
PELAKSANAAN HAK OPSI


Pasal 9


Pada saat berakhirya Masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha, Lessee dapat melaksanakan Opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan Masa Sewa-Guna-Usaha.



Pasal 10

 

(1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran Nilai Sisa Barang Modal yang disewa-guna-usaha.
(2)

Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka Nilai sisa Barang Modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang Sewa-guna-usaha.



Pasal 11


Dalam hal Lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah Nilai Sisa Barang Modal.



BAB V
PERLAKUAN AKUNTANSI


Pasal 12


Perlakuan akuntansi transaksi sewa guna usaha ditetapkan sesuai dengan Standar Khusus Akuntansi Sewa Guna Usaha sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Nomor 6 Prinsip Akuntansi Indonesia.



BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN


Bagian Pertama
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi


Pasal 13


Atas pembayaran sewa-guna-usaha yang diterima atau diperoleh dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.



Pasal 14


Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari Lessor kepada Lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai



Pasal 15

 

(1)

Lessor yang melakukan transaksi sewa-guna usaha dengan hak opsi, dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan rata-rata saldo awal dan saldo akhir jumlah Piutang Sewa-Guna-Usaha.

(2)

Kerugian dari piutang sewa guna usaha yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

(3)

Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan pada perkiraan rugi/laba.



Bagian Kedua
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi


Pasal 16


Atas Pembayaran sewa-guna-usaha yang diterima atau diperoleh dari transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.



Pasal 17


Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari Lessor kepada Lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.



Bagian Ketiga
Pajak Penghasilan dan Pengakuan Pembayaran

Sewa Guna Usaha Sebagai Biaya.


Pasal 18


Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Lessor adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Keputusan ini, disetahunkan dibagi 12 (dua belas).



Pasal 19


Pembayaran sewa guna usaha yang dilakukan untuk transaksi sewa guna usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, ditetapkan sebagai biaya usaha bagi Lessee.



BAB VII
LAPORAN


Pasal 20

 

(1) Lessor wajib menyampaikan Laporan Keuangan fiskal secara triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Moneter;
(2)

Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini paling lambat harus sudah disampaikan 15 (lima belas) hari setelah masa triwulanan berakhir.



Pasal 21

 

(1) Lessor wajib menyampaikan laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada Direktorat Jenderal Moneter.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter.



BAB VIII
SANKSI


Pasal 22


Pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 jo. No. 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23


Pelaksanaan teknis lebih lanjut tentang perlakuan perpajakan di bidang sewa guna usaha diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 24


Perlakuan akuntansi dan perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam BAB V dan BAB VI Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1991.



Pasal 25


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka ketentuan lain dibidang sewa guna usaha yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.



Pasal 26


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 19 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN


ttd.


J.B. SUMARLIN.