KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1251/KMK.013/1988
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh
Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
- bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha
dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan
sumber pembiayaan pembangunan;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan
Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
- Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi
Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972
tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
- Menteri adalah Menteri Keuangan;
- Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan
khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan;
- Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan
oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala;
- Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana
Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama;
- Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana
Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha;
- Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
- Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk
Jangka waktu tertentu;
- Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura;
- Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan
modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan
Pasangan Usahanya;
- Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.
- Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan
atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan Jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
- Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan
atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi
perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
- Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan Jasa
dengan menggunakan kartu kredit;
- Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat
pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
atau berkala oleh konsumen;
- Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha
dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat
pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada
penggantinya.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang
usaha :
- Sewa Guna Usaha;
- Modal Ventura;
- Perdagangan Surat Berharga;
- Anjak Piutang;
- Usaha Kartu Kredit;
- Pembiayaan Konsumen.
Pasal 3
| (1) |
Kegiatan Sewa Guna Usaha
dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha,
baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
|
| (2) |
Dalam kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan
dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian
disewa gunakan kembali.
|
| (3) |
Sepanjang perjanjian Sewa Guna
Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa
guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
|
Pasal 4
| (1) |
Kegiatan
Modal Ventura
dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha untuk : |
- pengembangan suatu penemuan baru;
- pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya
mengalami kesulitan dana;
- membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan;
- membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha;
- pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan
alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
- membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
|
| (2) |
Penyertaan
modal dalam setiap
Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
|
| (3) |
Penarikan kembali penyertaan
modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya,
dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
dilaksanakan.
|
Pasal 5
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan
sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Pasal 6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
- pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
- penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang
perusahaan klien.
Pasal 7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu
kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran
pengadaan barang atau jasa.
Pasal 8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan
dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal 9
| (1) |
Lembaga Pembiayaan dapat
dilakukan oleh : |
- Bank;
- Lembaga Keuangan Bukan Bank;
- Perusahaan Pembiayaan.
|
| (2) |
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau
Koperasi;
|
| (3) |
Saham Perusahaan Pembiayaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : |
- Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;
- Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau
Badan Hukum Indonesia (Usaha Patungan).
|
| (4) |
Pemilikan saham oleh Badan Usaha
Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan
sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
|
Pasal 10
| (1) |
Untuk melakukan usaha lembaga
pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
|
| (2) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal
Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
|
| (3) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga
wajib memperoleh izin dari Menteri. |
| (4) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit
dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
|
Pasal 11
| (1) |
Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu
kegiatan pembiayaan. |
| (2) |
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan
dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
|
Pasal 12
| (1) |
Jumlah Modal Disetor atau
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura
ditetapkan sebagai berikut :
|
- Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
|
| (2) |
Jumlah Modal disetor atau
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit,
Pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai
berikut :
|
- Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar
Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
- Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
|
| (3) |
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan
melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor
atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
|
- Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar
Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah);
- Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar
rupiah);
- Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
|
Pasal 13
| (1) |
Untuk memperoleh Izin
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan
kepada Menteri dengan melampirkan : |
- Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah
disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan
Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada
salah satu bank di Indonesia;
- Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;
- Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
- Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan
pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya
tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
|
| (2) |
Contoh formulir permohonan izin
usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan
ini. |
Pasal 14
| (1) |
Pemberian Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
|
| (2) |
Izin Usaha berlaku sejak tanggal
ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan
usahanya; |
| (3) |
Dalam hal permohonan diterima
tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
|
| (4) |
Contoh Izin Usaha dan Surat
Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana
Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini. |
Pasal 15
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
BAB IV
PEMBATASAN
Pasal 16
| (1) |
Perusahaan Pembiayaan
dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : |
- Giro;
- Deposito;
- Tabungan;
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
|
| (2) |
Perusahaan Pembiayaan dapat
menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang
kepada Bank yang menjadi krediturnya. |
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 17
| (1) |
Setiap Perusahaan Pembiayaan,
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang
pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan
secara tahunan kepada Menteri;
|
| (2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun
buku perusahaan berakhir; |
| (3) |
Laporan Keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12
(dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
|
| (4) |
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan
Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan
berakhir.
|
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
| (1) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan
yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan
kegiatannya atau dicabut Izin Usahanya.
|
| (2) |
Penghentian kegiatan atau pencabutan
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah : |
- diberikan peringatan secara tertulis kepada yang
bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu 1 (satu) bulan;
- dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peringatan terakhir.
|
| (3) |
Apabila sebelum berakhirnya masa
pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan
perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
|
| (4) |
Apabila sampai dengan berakhirnya
masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga
dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
|
| (5) |
Contoh penghentian kegiatan dan
pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali
kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2,
III.3, III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini.
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau
telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan
kegiatannya dengan melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan
ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
penetapan Keputusan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN