|
Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000, 22 Desember 2000 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Mengingat :
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000. BAB
I
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB
II
Pasal 2
BAB
III
Pasal 3
Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB
IV
Pasal 4
BAB
V
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 11
BAB
VI
Pasal 12
BAB
VII
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
BAB
VIII
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB
IX
Pasal 17
Ketentuan mengenai : 1. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan 2. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 259
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143 TAHUN
2000
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas peraturan pelaksanaan yang telah berlaku selama ini. Untuk mencapai maksud tersebut, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1999.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara
lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol
persen), pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah
sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan
atau ekspor Barang Kena Pajak dapat melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3 Cukup
jelas
Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dihasilkannya. Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak. Contoh:Pengusaha Kena Pajak
(PKP) "A" merupakan produsen mobil. Dalam
menghasilkan mobil, PKP "A'' juga membeli Tape dan AC yang akan
dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan Tape dan AC
tersebut PKP "A" telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebesar Rp 350.000,00 (Rp 100.000,00 untuk Tape dan Rp 250.000,00 untuk
AC). Apabila Harga Produksi mobil sebesar Rp 110.000.000,00 dan
keuntungan yang diinginkan PKP "A" sebesar Rp 40.000.000,00 maka Harga
Jual mobil tersebut sebesar Rp 150.350.000,00. Dengan demikian Dasar
Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah Rp 150.350.000.00. Pajak
yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
tersebut.:
Ayat (3) Pengusaha Kena Pajak A membeli Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut sebagai berikut :
Kemudian Pengusaha Kena Pajak A tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak B sebagai berikut :
Pasal 5 Ayat (1) Contoh :Dalam pembuatan suatu
kontrak atau perjanjian tertulis mengenai
penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut
dengan pembeli, dapat dibuat sebagai berikut : Nilai Kontrak (sebagai
Dasar Pengenaan Pajak) = Rp 100.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai = Rp
10.000.000,00 Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif
20% = Rp 20.000.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli = Rp
130.000.000,00
Ayat (2) Contoh
:
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam nilai kontrak sebesar Rp l30.000.000,00 sebagaimana contoh dalam ayat (1) di atas secara tegas dinyatakan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (sebesar 20%), maka penghitungan PPN dan PPn BM menurut ayat ini adalah sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang =
Ayat (3) Sebagaimana contoh dalam penjelasan
ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak
dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, maka besarnya
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebesar Rp 130.000.000,00. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui :
Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 20%, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah 20% x Rp 10.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 Ayat (4) Cukup
jelas Pasal 7 Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu baik Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak harus melakukan penyesuaian atas Pajak yang telah dilaporkan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup
jelas Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyerahan aktiva adalah penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-undang PPN. Ayat (2) Cukup
jelas Pasal 9 Cukup
jelas Pasal 10 Cukup
jelas Pasal 11 Cukup
jelas Pasal 12 Ayat (1) Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di Tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ditempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor. Ayat (2) Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" yang kantor pusatnya di Jakarta dan
telah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gambir I memiliki pabrik yang
terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
di Solo. PIB dalam rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan NPWP
kantor pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak,
Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang
tercantum dalam dokumen impor tersebut. Pasal 13 Ayat (1) Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli. Ayat (2) Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Contoh 1 : Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2001, Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2001. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 2001. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Contoh 2 : Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Contoh 3 : Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2001. Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut dalam masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat Pajak terutang. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak : Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak terutang pada Saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Contoh :
Pada angka 1 s.d. angka 4 Pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 s.d. angka 7 Pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak gerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahi diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat
(8) Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Ayat (3) Contoh
: Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4061 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor Peraturan Pemerintah - 59 TAHUN 1999, Tanggal 24 Juni 1999 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 1994, Tanggal 28 Desember 1994 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 11 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|






