Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 172/KMK.06/2002

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/KMK.06/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan guna mempercepat pemulihan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191);
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

 

M E M U T U S K A N:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 4

     

    Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:

    1. pembelian dan atau pengalihan; serta
    2. pengurusan,

    piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri."

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 10

     

    Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan:

      1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1) nama dan tempat kedudukan;
    2) kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
    3) permodalan;
    4) kepemilikan;
    5) wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas;
      1. data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas yang meliputi:
    1) fotocopy tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
    2) daftar riwayat hidup;
    3) surat pernyataan:
    a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
    b) tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan;
    c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan
    d)

    tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    4)

    bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;

    5) fotocopy Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotocopy surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing:
    a) untuk direksi atau pengurus,dan
    b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia;
      1. data pemegang saham atau anggota, dalam hal:
    1)

    perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);

    2) badan hukum, wajib dilampiri dengan:
    a)

    akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;

    b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir; dan
    c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
      1. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
      2. fotocopy bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
      3. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
    1) rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
    2) proyeksi arus kas, neraca, dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
      1. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
    1) daftar aktiva tetap dan inventaris;
    2) bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
    3) contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan
    4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    1. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan".
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 13

     

    Modal disetor atau disimpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:

    1. perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    2. koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 15

     

    (1)

    Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.

    (2)

    Modal sendiri pemegang saham yang terbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba.

    (3)

    Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dan cadangan, dan sisa hasil usaha."

  1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga Pasal 16 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 16

     

    (1)

    Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:

    1. tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
    2. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan;
    3. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
    4. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);
    5. salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
    6. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
  1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga pasal 17 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 17

     

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIA, Lampiran IIB, dan atau Lampiran IIC Keputusan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan:

    1. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    2. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan atau huruf c;
    3. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan pada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan."
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 24

     

    (1)

    Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui Satuan Tugas Prakarsa Jakarta dan atau badan Penyehatan Perbankan Nasional dikecualikan dari ketentuan Pasal 23 ayat (6).

    (2) untuk dapat melakukan restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib:
      1. membuat rencana kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi syarat:
    1) kemampuan untuk mendatangkan keuntungan pada masa akan datang;
    2) kemampuan untuk membayar utang, sesuai syarat yang harus dipenuhi dalam pola restrukturisasi yang telah disepakati;
    3) manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan Pembiayaan menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; dan
    4) solvency.
    1. memperoleh pernyataan tertulis dari Satuan Tugas Prakarsa Jakarta dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
    (4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar modal.
    (5)

    Restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restukturisasi dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b."

  1. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah sehingga Pasal 26 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 26

     

    (2)

    Penyertaan modal pada setiap perusahaan disektor keuangan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan yang menerima penyertaan.

  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 28

     

    (1)

    Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran VII.

    (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri:
    1. risalah rapat umum pemegang saham;
    2. perubahan anggaran dasar yang telah di sahkan oleh instansi berwenang; dan
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    (3)

    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan."

  1. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 34A berbunyi sebagai berikut :

     

     

    "Pasal 34 A

     

    (1)

    Pencabutan Izin Usaha oleh Menteri dilakukan pula terhadap Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan peraturan pelaksanaannya.

    (2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia."
  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 35

     

    Perusahaan Pembiayaan bubar karena :

    1. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    2. jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
    3. putusan pengadilan; atau
    4. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 36A berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 36 A

     

    Laporan pembubaran Perusahaan Pembiayaan karena keputusan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib pula dilampiri dengan surat pernyataan likuidator atau penyelesai bahwa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan (dalam likuidasi) diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 38

     

    (1)

    Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah.

    (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri:
    1. putusan pengadilan dan atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    2. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian."
  1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 39

     

    (1)

    Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang.

    (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri:
    1. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    2. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan
    3. serat pernyataan direksi atau pengurus bahwa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
  1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga keseluruhan 1 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 41

     

    (1)

    Setiap Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha.

    (2)

    Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

    (3)

    Dalam hal masa berlakunya peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

    (4) Dalam hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya.
    (5)

    Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan mulai berlaku 1 (satu) hari sejak surat pembekuan ditetapkan.

    (6)

    Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

    (7)

    Dalam hal Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

    (8)

    Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak juga memenuhi ketentuan, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan."

  1. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
  1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 43A dan Pasal 43B masing-masing berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 43 A

     

    Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri tetap dapat melakukan kegiatan usahanya dengan menyesuaikan kepada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini."

     

     

    "Pasal 43 B

     

    Sanksi-sanksi yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.017/1998, dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini."

  1. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.

  1. Di antara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 3 (tiga) lampiran baru yaitu Lampiran IIA, Lampiran IIB, dan Lampiran IIC.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

 

BOEDIONO