Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 63/KMK.03/2002

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001
TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU.;

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

     

     

    "Pasal 3

     

    (1)

    TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (2)

    PT. PINDAD yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3)

    Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3a)

    Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    (4)

    TNI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

     

    (5) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam :
     
    1. Pasal 1 angka 1 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dan POLRI atau diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD untuk keperluan TNI dan POLRI, yang dikeluarkan oleh TNI atau POLRI;
    2. Pasal 1 angka 1 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan Rekomendasi dari Menteri Kesehatan;
    3. Pasal 3 ayat (3a) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, atau sebagai buku pelajaran agama dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;
    4. Pasal 1 angka 1 huruf d diajukan kepada Direktrur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional;
    5. Pasal 1 angka 1 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan angkutan udara niaga nasional;
    6. Pasal 1 angka 1 huruf f diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor;
    7. Pasal 1 angka 1 huruf g diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia.
    (6)

    Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f yang diimpor oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus terkait langsung dengan bidang usaha atau kegiatan orang atau badan yang mengimpor.

    (7)

    Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak."

  2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

     

     

    "Pasal 4

     

    (1)

    TNI atau POLRI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (2)

    PT. PINDAD yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3)

    Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3a)

    Orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    (4)

    TNI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka1 huruf g wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (5)

    Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak

    (6)

    Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam :

     
    1. Pasal 1 angka 1 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu tersebut memang diperlukan oleh TNI dan POLRI atau diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD untuk keperluan TNI dan POLRI, yang dikeluarkan oleh TNI atau POLRI;
    2. Pasal 1 angka 1 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan Rekomendasi dari Menteri Kesehatan;
    3. Pasal 4 ayat (3a) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan atau surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, atau sebagai buku pelajaran agama dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;
    4. Pasal 1 angka 1 huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang berkenaan dengan Pengusahaan penangkapan ikan nasional;
    5. Pasal 1 angka 1 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang berkenaan dengan Pengusahaan angkutan udara niaga nasional;
    6. Pasal 1 angka 1 huruf f diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian;
    7. Pasal 1 angka 1 huruf g diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang dibeli memang diperlukan oleh TNI dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia.
    (7)

    Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    (8)

    Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f yang diterima atau diperoleh oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus terkait langsung dengan bidang usaha atau kegiatan orang atau badan yang mengimpor tersebut.

    (9)

    Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 wajib menerbitkan Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan."

  3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

     

     

    "Pasal 7

     

    (1)

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e dan huruf f harus disetor Ke Kas Negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f , ternyata dijual atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.

    (2)

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dijual atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan dilakukannya penyetoran.

    (3)

    Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar."

  4. Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

 

BOEDIONO