Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 58/KMK.03/2002

Kategori : KUP, Lainnya

Perubahan Dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka perlu ditetapkan perubahan dan pemberian kode Kantor Pelayanan Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 288/ M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd,-

 

BOEDIONO