Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.03/2002

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 402/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diubah sebagai berikut:

1.

Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 4A

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya mempergunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran atas penyerahan barang dagangan yang berasal dari hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk penyerahan barang dagangan yang dilakukan dalam masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2002.

(3)

Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan dari hasil stock opname per tanggal 31 Mei 2002 yang belum terjual sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002 tidak dapat dikreditkan.
 

2.

Ketentuan Pasal 5, diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 5

 

Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan dan jasa yang diterima setelah tanggal 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak bulan Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

 

BOEDIONO