Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/KMK.03/2002

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

 

bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
  2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
  3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

 

 

Pasal 2

 

Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga jual.

 

 

Pasal 3

 

Pedagang Eceran selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya mempergunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana teIah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

(2)

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara membuat stock opname terhadap barang-barang dagangan yang belum terjual dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan yang diterima setelah tanggal 30 April 2002 masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak bulan Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd,

 

BOEDIONO