Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.6/1999

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C


23 April 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.6/1999

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998
TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS
SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, yang dimaksud dengan :

    1. Areal produktif adalah areal yang telah dieksploitasi/menghasilkan galian tambang (tahap eksploitasi);
    2. Areal belum produktif adalah areal belum menghasilkan tapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi dan konstruksi);
    3. Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian tambang;
    4. Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;
    5. Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan berkaitan untuk pelabuhan khusus dengan usaha pertambangan.
    6. Hasil bersih adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan galian tambang setahun dikurangi biaya eksploitasi di mulut tambang (Run on Mine)

     

  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut :

    1. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;
    2. Areal belum prduktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan nilai jual objek pajak perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi nilai jual objek pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan;
    4. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

     

  3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Perhitungan disesuaikan sebagaimana contoh pada Lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


ttd

 

HASAN RACHMANY