Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 460/KMK.03/2001

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 460/KMK.03/2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000
TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu ditetapkan jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan jenis kendaraan bermotor yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta prosedur pembebasannya;
  2. bahwa dalam hal terdapat harga jual atau penggantian di pengaruhi oleh hubungan istimewa atas Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu ditentukan harga pasar wajar yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang, dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4129);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diubah sebagai berikut:

  1. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 1

    (1)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).

    (2)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).

    (3)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasiIkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen).

    (4)

    Atas penyerahan Barang-Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).

    (5)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan, Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen).

    (6)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen).

    (7)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah, di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen)."

  2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.

  3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, ayat (3) dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4

    (1)

    Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Harga jual.

    (2)

    Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean yang berlaku.

    (3)

    Dihapus.

    (4)

    Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga pasar wajar.

    (5)

    Dihapus.

    (6)

    Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

     

  4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 6

    (a)

    Dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

    1. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
    2. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
    3. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau Iebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua kapasitas isi siIinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
    4. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
    (b)

    Untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembeli kendaraan bermotor harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Direktur Jenderal Pajak.

     

    (c)

    Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini."

     

  5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 di sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6A

    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang."

  6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 7

    (1)

    Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.

    (2)

    Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."



Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO