Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.42/1998

Kategori : PPh

Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan


17 September 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.42/1998

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (terlampir), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang terletak atau berada di Indonesia adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

    Kewajiban pajak tersebut adalah semua kewajiban pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

  2. Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah semua aktiva berwujud, dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan).

    Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.

  3. Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah. Penilaian kembali aktiva tetap dihitung/dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali dengan menggunakan metode penilaian yang lazim berlaku di Indonesia.

    Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dalam rangka penghitungan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

  4. Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan bila masih terdapat sisa lebih dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

  5. Dalam hal Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum akhir tahun pajak, maka kerugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, yang dapat diperhitungkan adalah kerugian fiskal sampai dengan bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.

  6. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, dengan ketentuan bahwa PPh yang dibayar/dilunasi setiap tahunnya tidak boleh kurang dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.

  7. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib memberitahukan hasil penilaian kembali aktiva (dengan mengisi formulir sesuai lampiran I) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar, dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva sebelum maupun setelah revaluasi.

  8. Setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak beserta lampirannya, Kepala KPP wajib menerbitkan pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian (sesuai dengan bentuk pada lampiran II atau lampiran III) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala KPP tidak/belum memberikan pengesahan/penolakan, maka neraca penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak dianggap telah disetujui.

  9. Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, penyusutan atas aktiva yang telah dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan tarif penyusutan dan masa manfaat sesuai dengan kelompok harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995.

  10. Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali baik berdasarkan keputusan ini maupun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya masih dapat melakukan penilaian kembali. Demikian juga halnya dengan aktiva tetap yang telah dinilai kembali baik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini maupun Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, masih dapat dilakukan penilaian kembali sepanjang tidak dilakukan pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun buku 1998, aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya dapat dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

  11. Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk mengalihkan aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 (lima) tahun, kecuali pengalihan tersebut dilakukan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yaitu Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Nilai Buku.

  12. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan atas aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada butir 11, maka atas selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian, yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen), dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dan terutang pada saat pengalihan tersebut dilakukan.

  13. Selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan tersendiri yaitu perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" dan termasuk dalam kelompok perkiraan modal.

    Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham, sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" ke perkiraan Modal Saham, tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  14. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, SE-18/PJ.42/1997 tanggal 31 Desember 1997, SE-41/PJ.42/1996 tanggal 20 Desember 1996 dan SE-07/PJ.42/1998 tanggal 4 Maret 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA