Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.51/1997

Kategori : PPN

Penunjukan Dit.jen Anggaran Sebagai Pemungut PPN Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi (Seri PPN 39-95)


8 Januari 1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.51/1997

TENTANG

PENUNJUKAN DIT.JEN ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK
DAN PESTISIDA BERSUBSIDI (SERI PPN 39-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Terlampir disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 perihal Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

1. Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada Pemerintah RI yang Pencairan subsidinya terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran, meskipun misalnya penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut terjadi sebelum tanggal 1 Oktober 1996.

2. Pemungutan PPN tersebut pada butir 1 dilakukan pada saat pencairan subsidi dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan, Importir, atau PKP Lainnya, pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.

3. Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut ditetapkan sebagai berikut :
3.1. Atas setiap pembayaran subsidi pupuk atau pestisida kepada Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya melalui SPM oleh Direktorat Tata Usaha Anggaran (Dit.TUA) Direktorat Jenderal Anggaran, PPN yang terutang langsung dipotong dan dibukukan sebagai penerimaan pajak pada rekening Bendaharawan Umum Nasional (BUN) pada Bank Indonesia.
3.2.

Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah harus membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat pada saat pencairan subsidi tersebut.

3.3.

SSP tersebut pada butir 3.2 harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas lainnya dari Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi, sedangkan penyetoran dan penandatanganan SSP dilakukan oleh Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.

3.4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran,
- Lembar ke-2 : Untuk arsip Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang bersangkutan,
- Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.
3.5. SSP sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut sebagai bukti pembayaran,
- Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran,
- Lembar ke-3 : untuk pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang bersangkutan untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN,
- Lembar ke-4 & Ke-5 : untuk Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.
3.6.

Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran harus mencantumkan nomor dan tanggal advis Surat Perintah Membayar (SPM) pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP tersebut pada butir 3.4. dan 3.5.

3.7.

Setiap SSP tersebut pada butir 3.5 harus dibubuhi tanda catatan "TELAH DIBUKUKAN" pada saat pajak yang dipotong telah dibukukan oleh Dit. TUA Direktorat Jenderal Anggaran untuk penerimaan pajak pada rekening BUN pada Bank Indonesia.

3.8.

Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran secara berkala (minimum sebulan sekali) menyampaikan Faktur Pajak lembar ke-3 yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis SPM dan SSP lembar ke-2 yang telah diberi catatan "TELAH DIBUKUKAN" kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan memakai Surat Pengantar Model KK.26. Dalam hal tidak terdapat Faktur Pajak beserta SSP yang bersangkutan yang perlu disampaikan pada suatu periode atau bulan, maka Surat Pengantar tersebut tetap harus dibuat dengan dibubuhi catatan "Faktur Pajak NIHIL".

4. Atas penyerahan pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan PPN. Tata cara mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER