Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.4/1997

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek


20 Juni 1997

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.4/1997

TENTANG

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM
DI BURSA EFEK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.04/1997 merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995tanggal 6 Februari 1995 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Pengertian "pendiri dan saham pendiri" berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 adalah sebagai berikut :
    1. Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (" initial public offering ") menjadi efektif.
      Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :

      -

      warisan

      -

      hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;

      -

      cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

    2. Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas. Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :

      -

      saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public offering");

      -

      saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

      Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :

      -

      saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;

      -

      saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi lainnya;

      -

      saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

  3. PPh yang bersifat final dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

  4. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada tanggal 29 Mei 1997, atau pada saat initial public offering (IPO) dalam hal IPO dilakukan pada hari setelah tanggal 29 Mei 1997. Besarnya nilai saham tersebut adalah :

    1. nilai saham pada penutupan bursa tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;
    2. nilai saham pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"), apabila saham tersebut diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997;

  5. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas adalah :
    1. Penyelenggara bursa efek wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
    2. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
    3. Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

  6. Tata cara penyetoran dan pelaporan pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas adalah sebagai berikut :
    1. Emiten atas nama masing-masing pemilik saham pendiri wajib menyetor tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro :

      -

      sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya tanggal 29 November 1997 apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal 29 Mei 1997;

      -

      saham penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham tersebut baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.

    2. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.

    3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas berisikan sekurang-kurangnya :
      - Nama dan NPWP pemilik saham pendiri;
      - Nilai saham;
      - Pajak penghasilan terutang;
      - Tanggal penyetoran pajak,
      - dilampiri dengan Surat setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 (contoh formulir terlampir).
    4. Melaporkan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas, sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1%.

  7. Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas, atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 oleh karena itu Wajib Pajak tersebut harus melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara bursa efek.

  8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, pengaturan dalam SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER