Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.7/1996

Kategori : KUP

Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan 06-96)


24 Oktober 1996

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.7/1996

TENTANG

PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
(SERI PEMERIKSAAN 06-96)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan hukum dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki dua tujuan, yaitu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain. Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi berbagai sasaran, yang salah satu sasarannya adalah pemeriksaan untuk pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan, yang pemeriksaannya dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

 

Pemeriksaan untuk tujuan ekstensifikasi Wajib Pajak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Surat Edaran SE-01/PJ.23/1996tanggal 29 Maret 1996 tentang Rencana Peningkatan Jumlah Wajib Pajak Terdaftar Tahun 1996/1997, yang berdasarkan pemantauan selama ini hasilnya belum mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan. Data tentang calon Wajib Pajak sebagai hasil kerja sama dengan instansi lain (PT. Telkom, PLN, Bank Indonesia) atau data intern (data tentang PBB, data prioritas) yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat himbauan kepada calon Wajib Pajak kurang mendapat tanggapan, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

 

Sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak, sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan

    1.1 

    Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain yang termasuk dalam jenis pemeriksaan lainnya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Surat Edaran SE-12/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 05-96).

    1.2 

    Ruang lingkup Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak meliputi pemeriksaan terhadap calon Wajib Pajak yang telah diketahui alamatnya dan telah dikirim surat himbauan untuk mendaftarkan diri, namun :
    -  Calon Wajib Pajak tidak menanggapi/merespon surat himbauan
    -  Calon Wajib Pajak menanggapi surat himbauan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki
       NPWP.
    -  Surat himbauan kembali dari Kantor Pos.

    1.3 

    Hasil akhir Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak adalah berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan yang merupakan kesimpulan dalam LPP serta usulan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus apabila terdapat data tentang obyek pajak yang cukup material, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

  2. Unit Pelaksana Pemeriksaan dan Pemeriksa

    2.1

    Pada dasarnya Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dapat dilakukan oleh Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil, Karikpa, maupun tenaga pemeriksa di KPP. Namun berdasarkan pertimbangan efisiensi dengan mengingat bahwa tenggang waktu penyelesaian pemeriksaan relatif singkat, Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dilaksanakan oleh KPP yaitu oleh seksi PDI pada KPP Tipe A atau seksi PDTUP pada KPP Tipe B. Pemeriksanya adalah petugas pada seksi yang bersangkutan, yang menurut pertimbangan Kepala KPP dapat ditunjuk sebagai pemeriksa dalam pemeriksaan ini.

    2.2 

    Dalam hal domisili calon Wajib Pajak terletak jauh dari KPP namun berdekatan dengan Kantor Penyuluhan Pajak setempat, Kepala KPP dapat menugaskan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak berikut petugasnya untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dengan koordinasi tetap di bawah seksi PDI atau seksi PDTUP.

  3. Rencana Pemeriksaan
    Agar pemeriksaan dapat mencapai sasaran, maka pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak harus direncanakan sebaik-baiknya dengan ketentuan sbb :

    3.1

    Rencana pemeriksaan disusun oleh Seksi PDI atau Seksi PDTUP setiap bulan yaitu paling lambat tanggal 20 untuk pelaksanaan pemeriksaan bulan berikutnya.

    3.2

    Rencana pemeriksaan disusun berdasarkan data surat himbauan yang telah dikirimkan kepada calon Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2 di atas, dengan memperhatikan jumlah tenaga yang tersedia dan dapat ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan ini.

    3.3

    Rencana pemeriksaan yang meliputi daftar nominatif calon Wajib Pajak dituangkan dalam formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 1 dan disampaikan kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Dalam hal terdapat calon Wajib Pajak yang pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan Pajak setempat, maka rencana pemeriksaan disusun dalam daftar tersendiri dengan menggunakan formulir yang sama dan dikirimkan ke Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan bersama-sama dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.

    3.4

    Rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala KPP, dikirimkan kepada Kanwil atasannya untuk bahan pengawasan.

  4. Pelaksanaan Pemeriksaan

    4.1

    Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala KPP, dengan menggunakan formulir SPPP yang telah ditentukan (KP.RIK.PS 1.2) dengan tambahan penjelasan pengisian yaitu bahwa angka (4) dan angka (6) tidak perlu diisi, sedangkan angka (5) diisi dengan tujuan pemeriksaan, yaitu "Pemberian NPWP dan atau Pengukuhan PKP".

    4.2

    Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan berdasarkan rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3 dan pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu Kepala Seksi PDI/PDTUP atau Kepala Kantor Penyuluhan Pajak sebagai penanggung jawab dan petugas sebagai anggota tim pemeriksa.

    4.3

    Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apabila pemeriksa tidak dapat menemukan alamat calon Wajib Pajak sebagaimana tertera dalam SPPP atau calon Wajib Pajak tidak diketahui/dikenal oleh lingkungan masyarakat sekitarnya, maka harus dibuktikan/didukung dengan surat keterangan dari aparat pemerintah daerah setempat yang merupakan salah satu kelengkapan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

    4.4

    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan contoh pada Lampiran 2 dan setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usul tentang tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut antara lain :
    -  Calon Wajib Pajak diberikan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP;
    -  Calon Wajib Pajak memiliki penghasilan yang terutang pajak dan perlu dilakukan pemeriksaan khusus.

    4.5 

    Apabila dari hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak diperoleh data tentang objek pajak yang cukup material, maka harus diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus yang diajukan ke Kantor Wilayah atasannya, dengan menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Surat Edaran SE-03/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 02-96). Usul pemeriksaan khusus harus diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada lampiran surat edaran tersebut diatas, dan dengan catatan tambahan petunjuk pengisiannya sebagai berikut :
    -  Angka 7 diisi dengan kode kriteria "02".
    -  Angka 8 diisi dengan jenis dan nilai data penghasilan yang terutang pajak dan belum dilunasi oleh Wajib Pajak
    Usul pemeriksaan khusus tersebut harus dilampiri dengan LPP yang bersangkutan.

    4.6

    Tenggang waktu pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja yang dihitung sejak tanggal SPPP sampai dengan LPP disetujui oleh Kepala KPP. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan Pajak setempat, tenggang waktu ini dihitung sejak tanggal diterimanya SPPP yang dikirimkan oleh Kepala KPP.

  5. Pengawasan

    5.1

    Kepala KPP bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak di wilayahnya dan melaporkan perkembangan jumlah Wajib Pajak terdaftar secara periodik ke Kantor Wilayah atasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5.2

    Untuk keperluan pengawasan, Kanwil DJP dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan Pemeriksaan lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak oleh KPP yang ada di wilayah kerjanya.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER