Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.7/1996

Kategori : KUP

Rencana Pemeriksaan Tahun 1996 (Seri Pemeriksaan 05-96)


15 Juli 1996

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1996

TENTANG

RENCANA PEMERIKSAAN TAHUN 1996 (SERI PEMERIKSAAN 05-96)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Pemeriksaan pajak merupakan instrumen untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan penegakan hukum merupakan hal yang essensial bagi suksesnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka penegakan hukum tersebut diperlukan suatu rencana pemeriksaan pajak yang memadai dengan mengoptimalkan tenaga pemeriksa yang tersedia. Adapun sasaran yang hendak dicapai dalam pemeriksaan pajak tahun 1996 sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan, adalah dititikberatkan pada jenis pemeriksaan rutin, keterkaitan dan khusus. Sehubungan dengan itu, rencana pemeriksaan tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:


No Jenis Pemeriksaan   Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap Unit Pelaksana
Pemeriksaan Sederhana

Total

Jumlah % Jumlah % Jumlah %
1. Pemeriksaan Rutin :    

 

   

 

 
LB/RTLB/MKPKN/Data Prioritas   3.950  35 76.534 56 80.484 80
2. Pemriksaan khusus   1.255  11 12.436 14 13.696 14
3 Pemeriksaan keterkaitan :              
- WP Inti   1.200  11 - - 1.200 1
- Keterkaitan   4.800  43 - - 4. 800 5
Jml Pemeriksaan keterkaitan   6.000  54 - - 6.000 6
 Jumlah   11.210 100 88.970 100 100.180 100
4. P3SPT   - - - - - -
5. Lainnya   - - - - - -
6. Jumlah rencana Pemeriksaan Tahun 1996   11.210 100 88.970 100 100.180 100
7. Rencana Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP 1996/1997   1.052 - - - 1.052 -

Rincian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana Pemeriksaan dapat dilihat pada lampiran 1, 2 dan 3.

 

Dalam upaya mengamankan rencana pemeriksaan tahun 1996 tersebut, maka di bawah ini diberikan ketentuan tambahan tentang pelaksanaan pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan keterkaitan

    1.1  Pemeriksaan Wajib Pajak Inti.
    Dengan pertimbangan bahwa SPT PPh tahun pajak 1995 masih dalam proses perekaman di Pusat PDIP, maka menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 6 SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan 79), Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) Wajib Pajak Inti dalam rangka pemeriksaan keterkaitan tahun pajak 1995 dapat diterbitkan setelah Unit Pelaksana Lengkap menerima daftar nominatif Wajib Pajak Inti dari Direktorat Pemeriksaan Pajak tanpa menunggu diterima LP2/DKHP.
    1.2 Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan:
    Mengingat perbandingan jumlah tenaga pemeriksa yang ada dengan beban pemeriksaan yang harus diselesaikan di Kanwil IV., V. VI Jakarta tidak proporsional, maka menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3 SE-23/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 (Seri Pemeriksaan 88) pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang berdomisili di luar Kanwil IV, V dan VI Jakarta Wajib Pajak Terkait yang berdomisili dalam wilayah Kanwil IV, V dan VI Jakarta untuk sementara tidak diperkenankan. Sedangkan pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang berdomisili di Kanwil IV, V dan VI Jakarta terhadap Wajib Pajak Terkait yang berdomisili di Kantor Wilayah DJP lainnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1.3  Wajib Pajak Inti untuk KANWIL DJP.
    Sehubungan dengan evaluasi terhadap efektivitas pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh Karikpa masih perlu diperpanjang sampai dengan tahun 1996, maka untuk sementara Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP belum diikut sertakan untuk melaksanakan pemeriksaan Wajib Pajak Inti tahun pajak 1995. Dengan demikian, dalam rencana pemeriksaan pajak tahun 1996, Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP tidak akan dikirim daftar nominatif Wajib Pajak Inti.

     

  2. Pemeriksaan Khusus.
    Sehubungan dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996, tentang pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan 02-96), dengan ini diberikan penegasan tambahan sebagai berikut : 

    2.1 Penanganan Pengaduan.
    2.1.1 Apabila pengaduan diterima oleh Karikpa atau KPP, maka Kepala Karikpa atau Kepala KPP yang bersangkutan dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kanwil, sebagaimana diatur pada butir 3.1 dan butir 3.2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
    2.1.2  Apabila pengaduan diterima oleh Kanwil, maka Kepala Kanwil yang bersangkutan dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana diatur pada butir 3.3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
    2.1.3 Usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada butir 2.1.1 dan 2.1.2 di atas harus dilampiri dengan alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur pada lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
    2.1.4 Untuk keperluan pembuatan lembar alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan khusus tersebut, maka Seksi Teknis di KPP, atau Karikpa, atau Kanwil dapat meminjam berkas/data dari KPP terkait.
    2.3. Kriteria Pemeriksaan Yang Dapat Dilakukan Oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil.
    2.3.1 Prioritas pemeriksaan oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil adalah Wajib Pajak yang sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) cabang/ perwakilan/pabrik yang terdaftar pada KPP yang berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar wilayah Kanwil yang bersangkutan sebagaimana diatur pada butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
    2.3.2  untuk keperluan tersebut, maka setiap Kanwil harus membuat daftar Wajib Pajak Pusat yang memiliki cabang/perwakilan/Pabrik lokasi yang terdaftar pada KPP yang berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar wilayah Kanwil yang bersangkutan.
    2.3.3  Dalam hal jumlah Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan/pabrik tidak memadai, maka Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil dimungkinkan untuk ditugaskan memeriksa Wajib Pajak lainnya sesuai dengan jumlah rencana pemeriksaan yang telah ditentukan.

     

  3. Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri"
    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang pengertian istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri" sebagaimana dimuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-15/PJ/1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN, maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    3.1  Yang dimaksud dengan Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri" adalah pengelompokan SPT yang dipilah melalui komputer berdasarkan sistem skor (Scoring System).
    3.2  Berhubung Sistem Skor saat ini masih dalam tahap penyusunan, dan sambil menunggu selesainya kriteria tersebut maka pelaksanaanya agar merujuk kepada SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).

     

  4. Koordinasi Pemeriksaan

    4.1  Baik dalam Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana, apabila Wajib Pajak yang diperiksa merupakan Wajib Pajak Domisili yang memiliki cabang atau pabrik atau perwakilan, maka terhadap cabang atau pabrik atau perwakilan tersebut harus diperiksa sekaligus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam SE-04/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 03-96).
    4.2  Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Inti program pemeriksaan keterkaitan, maka pemeriksaan khusus tersebut dialihkan menjadi pemeriksaan keterkaitan. Sebagai konsekuensi dari pengalihan tersebut, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4.3 Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Terkait program pemeriksaan keterkaitan, maka pemeriksaan khusus tersebut tetap dilanjutkan. Namun demikian, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut harus mengirimkan data terkait kepada Unit Pengusul Pemeriksaan Keterkaitan.
    4.4 Dalam rangka menghindari tumpang tindih pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Lengkap dengan pemeriksaan Khusus oleh KPP untuk tahun pajak 1995 dan tahun-tahun pajak berikutnya, maka persetujuan pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh KPP agar diberikan oleh Kepala KANWIL setelah bulan September 1996.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER