Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 562/KMK.04/2000

Kategori : KUP

Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Jurusita Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 562/KMK.04/2000
 
TENTANG
 
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT- SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK.



Pasal 1

(1)

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.

(2)

Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur atau Bupati/Walikota untuk penagihan pajak daerah.



Pasal 2

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut :

  1. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
  2. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
  3. berbadan sehat;
  4. lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
  5. jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.



Pasal 3

Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga." 

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan."



Pasal 4

Jurusita Pajak diberhentikan apabila :

  1. meninggal dunia;
  2. pensiun;
  3. karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
  4. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
  7. sakit jasmani atau rohani terus menerus.


Pasal 5

Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.



Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO