Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 550/KMK.04/2000

Kategori : PPN

Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 550/KMK.04/2000
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.



Pasal 1

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

(2)

Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.



Pasal 2

(1)

Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(2)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 3

Tata cara pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.



Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO