Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.7/1995

Kategori : KUP

Penegasan Atas Pemeriksaan Dalam Rangka P3Spt Tahun Pajak 1994 (Seri Pemeriksaan - 87)


26 September 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.7/1995

TENTANG

PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN DALAM RANGKA P3SPT TAHUN PAJAK 1994 (SERI PEMERIKSAAN - 87)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka mengantisipasi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ.7/1995 tanggal 26 Juni 1995 perihal program pengkajian pengisian SPT tahun 1994 (Seri Pemeriksaan - 85), maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan lainnya dilaksanakan berdasarkan LP-2 yang diterima dari Direktorat Pemeriksaan Pajak. Tembusan Surat Pengantar LP-2 dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diperiksa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait. Pemeriksaan tersebut dimulai pada bulan September 1995 dan harus diselesaikan seluruhnya selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1996.

  2. Program pemeriksaan ini dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Unit Pemeriksaan lengkap lainnya.

  3. Dalam hal Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa dalam program ini ternyata telah diperiksa dalam rangka pemeriksaan keterkaitan atau pemeriksaan khusus oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Tim Gabungan DJP - BPKP atau kelompok fungsional Pemeriksa Pajak yang ada di Kanwil atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 1993 maka pemeriksaan atas Wajib Pajak tersebut dibatalkan.

  4. Apabila pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak, maka usul penundaan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Pembinaan kualitas pemeriksaan (Peer Review) terhadap pemeriksa dalam rangka P3SPT ini dilakukan secara uji petik oleh :

    a.

    Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, apabila pelaksana pemeriksaan adalah Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

    b.

    Kantor Pusat, apabila pelaksana pemeriksaan adalah kelompok Fungsional Kantor Wilayah.

  6. Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir dilakukan segera setelah konsep laporan pemeriksaan diselesaikan tanpa menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak. Apabila di kemudian hari dari peer review atas LPP atau uji silang data, ada temuan yang belum tercakup dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Setelah selesai dilakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, pemeriksa wajib mengisi LIHP (lampiran 1 atau 2) dan DKHP dengan cermat, jelas dan lengkap. LIHP dan DKHP yang telah diisi dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, dengan tindasan Surat Pengantar ke Kantor Wilayah atasannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER