Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.04/2000 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 545/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 31 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan
lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
(Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan
temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah
catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa
Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang
dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang
diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Laporan Pemeriksaan Pajak adalah
laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak
secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan
pemeriksaan.
Bukti permulaan adalah keadaan dan
atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau
benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana
sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat
menimbulkan kerugian pada Negara.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah
pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1)
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk:
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada
Wajib Pajak; dan
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
Surat
Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran
pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak;
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
menunjukan rugi;
Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan atau
disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
Surat
Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
ada indikasi
kewajiban perpajakan selain kewajiban
tersebut pada huruf c tidak dipenuhi.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan yang dilakukan dalam
rangka:
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
pencocokan data dan atau alat keterangan;
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan huruf h.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup pemeriksaan
terdiri dari:
Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak
atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun
sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib
Pajak;
Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak
tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang
dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap
atau pemeriksaan sederhana.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan
sederhana.
(4)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
(5)
Pemeriksaan sederhana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
(6)
Pemeriksaan sederhana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat)
minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
(7)
Apabila dalam pelaksanaan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditemukan
indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka
lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Lapangan.
(8)
Pemeriksaan Lapangan berkenaan
dengan ditemukannya indikasi adanya unsur transfer pricing, yang
memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang
lebih lama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(9)
Jangka waktu pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) tidak berlaku dalam hal
pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
BAB IV
NORMA DAN PEDOMAN PEMERIKSAAN
Pasal 4
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan
yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.
Pasal 5
(1)
Norma Pemeriksaan yang
berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan
adalah sebagai berikut:
Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal
Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu
melakukan pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal
Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan
pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan
Pajak;
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang
berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk
ditanggapi Wajib Pajak;
Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib
Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk
lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan
atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib
Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak
lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
(2)
Norma Pemeriksaan yang berkaitan
dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor adalah sebagai
berikut:
Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan
yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil
Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan
pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan
Pajak;
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang
berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib
Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk
lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan
atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib
Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak
lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 6
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih
Pemeriksa Pajak;
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal
Pajak, di Kantor Wajib Pajak atau di Kantor lainnya atau di pabrik atau
di tempat usaha atau di tempat pekerjaan bebas atau di tempat tinggal
Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak;
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja
Pemeriksaan;
Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib
Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan
tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau
kuasanya;
Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang
tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat
ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan
dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Pasal 7
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah
sebagai berikut:
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan
dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi
panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang
ditentukan;
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran
pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan
tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang
dapat dihitung secara jabatan;
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian
yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan
dengan Surat Pemberitahuan;
Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat
pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya
wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil
pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000.
Pasal 8
Pelaksanaan pemeriksaan didasarkan pada
pedoman pemeriksaan pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak,
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan
Pajak.
Pasal 9
Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang:
1)
telah
mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai
Pemeriksa Pajak;
2)
bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh
pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan objektif, serta menghindarkan
diri dari perbuatan tercela; dan
3)
menggunakan
keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang
sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak;
Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak.
Pasal 10
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan
yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan
yang seksama;
Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang
diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan,
tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan;
Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan
pada temuan yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal 11
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut:
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun
secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan
pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan
yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi
lain yang terkait.
Laporan Pemeriksaan Pajak yang
berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan harus
memperhatikan Kertas Kerja Pemeriksaan antara lain mengenai:
1) berbagai faktor perbandingan;
2) nilai absolut dari penyimpangan;
3) sifat dari penyimpangan;
4) petunjuk atau temuan adanya penyimpangan;
5) pengaruh penyimpangan;
6) hubungan dengan permasalahan lainnya.
Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang
lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1)
Dalam melakukan Pemeriksaan
Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
memeriksa dan atau meminjam buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk
keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data
lainnya;
meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib
Pajak yang diperiksa;
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan
tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk
tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-tempat lain yang
dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut
pada huruf c, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau
tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(2)
Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksa Pajak berwenang:
memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan
catatan-catatan Wajib Pajak;
meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib
Pajak yang diperiksa;
meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(3)
Atas peminjaman buku-buku dan
lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf e, dan
ayat (2) huruf a dan huruf c diberikan tanda bukti peminjaman yang
menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya.
(4)
Tata cara penyegelan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 13
(1)
Apabila pada saat dilakukan
Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau kuasanya tidak ada di tempat,
maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang
dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili
Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan
selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan
berikutnya.
(2)
Untuk keperluan pengamanan
pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa Pajak
dapat melakukan penyegelan.
(3)
Apabila pada saat Pemeriksaan
Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Wajib Pajak atau kuasanya tidak juga ada di tempat,
maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta
pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna
membantu kelancaran pemeriksaan.
(4)
Dalam hal pegawai Wajib Pajak
yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, maka pegawai tersebut
harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan.
(5)
Dalam hal terjadi penolakan untuk
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa Pajak
membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak atau
kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (3) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, maka Wajib Pajak atau kuasanya harus
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(7)
Dalam hal terjadi penolakan untuk
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(8)
Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7) dapat dijadikan dasar untuk
penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan
penyidikan.
Pasal 14
(1)
Laporan Pemeriksaan Pajak
digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat
Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Penghitungan besarnya pajak yang
terutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar
penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan,
diberitahukan kepada Wajib Pajak.
Pasal 15
(1)
Dalam rangka Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang
berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk
ditanggapi Wajib Pajak.
(2)
Atas pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan secara
tertulis.
(3)
Berdasarkan tanggapan tertulis dari
Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(4)
Dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau
Akuntan Publik.
(5)
Dalam Pemeriksaan Lapangan,
pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh Wajib Pajak atas
pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
(6)
Apabila Wajib Pajak tidak
memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib
dibuatkan Berita Acara, dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan
Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang
disampaikan kepada Wajib Pajak.
(7)
Pemberitahuan hasil pemeriksaan
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan
apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
(8)
Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil
pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 16
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan,
pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Pasal 17
Pemeriksaan yang sedang berlangsung dan belum diputus sebelum
1 Januari 2001, tetap berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994.
Pasal 18
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 19
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 20
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org