KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 541/KMK.04/2000
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT
PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK, SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT
PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK, SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK.
Pasal 1
| (1) |
Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, harus disetor paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, harus disetor paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
| (3) |
Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lambat tanggal 15
(lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (4) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor,
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen impor.
|
| (5) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor
yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak
dilakukan.
|
| (6) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang
yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi dan atas nama rekanan
serta ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
|
| (7) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 dari
penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya dan dari penyerahan
bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, harus dilunasi
sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang
(Delivery Order) ditebus.
|
| (8) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
selain badan tersebut pada ayat (7), harus disetor paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
| (9) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus
disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (10) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh
Bendaharawan Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus
disetor paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
|
| (11) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima
belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
Pasal 2
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka
pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 3
Pembayaran dan penyetoran pajak
dilakukan di Kantor Pos atau bank badan usaha milik Negara atau bank
badan usaha milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 4
Pembayaran dan penyetoran pajak harus
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
| (1) |
Pemotong dan Pemungut Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, memberikan tanda bukti pemotongan atau
tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani
membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, dan khusus
untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan atau pegawai tetap, hanya
diberikan bukti pemotongan tahunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
tahun takwim berakhir.
|
| (2) |
Bentuk dan isi Tanda Bukti
Pemotongan dan Tanda Bukti Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
|
Pasal 6
| (1) |
Wajib Pajak orang pribadi atau
badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang
ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9)
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (2) |
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) harus melaporkan hasil pemungutannya
secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu
penyetoran pajak berakhir.
|
| (3) |
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil pemungutannya
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (4) |
Pihak yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) dan Pemungut Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
|
| (5) |
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) harus melaporkan hasil pemungutannya
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (6) |
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (11) harus melaporkan hasil pemungutannya
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
| (7) |
Surat Pemberitahuan Masa atau
laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal ini
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong
Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan atau dikukuhkan.
|
Pasal 7
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta Pajak
Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di
luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya
pada waktunya.
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, harus diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum saat
jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib
Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah
batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang
dimohon diangsur atau ditunda.
Pasal 9
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
|
| (2) |
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
|
| (3) |
Terhadap utang pajak yang telah
diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran.
|
| (4) |
Masa angsuran atau penundaan
diberikan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
|
Pasal 10
Pelaksanaan pemberian angsuran atau
penundaan pembayaran pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 11
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/1995
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO