|
Keputusan Menteri Keuangan - 534/KMK.04/2000, 22 Desember 2000 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 534/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN. Pasal 1 Surat Pemberitahuan terdiri dari :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4 Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|






