|
Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.04/2000, 14 Desember 2000 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||
|
Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.04/2000 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1
Pasal 2 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Terhadap
pengeluaran harta
berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999,
tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2000 Menteri Keuangan Republik Indonesia ttd, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/kmk.04/1995 Tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.04/1999, Tanggal 9 September 1999 Penentuan Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan Keputusan Menteri Keuangan - 961/KMK.04/1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||
|
Status
Historis
|






