Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.51/1994

Kategori : PPN

PPNbm Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Dalam Keadaan Ckd


31 Oktober 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.51/1994

TENTANG

PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan berbagai pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) perihal pengenaan PPn BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 1994, tidak terdapat pos tarif kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD. Maka, sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang jadi (built up), sehingga pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) sama dengan CKD sedan.

  2. Sesuai dengan ketentuan di atas, dalam hal PT. Surveyor Indonesia telah mengklasifikasikan CKD sedan ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), maka atas impor CKD sedan tersebut tetap terutang PPn BM dengan tarif 35%. Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPn.BM, maka PPn BM yang telah dibayar pada saat impor CKD sedan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri kendaraan sedan hasil rakitannya melalui proses pemindahbukuan (PBK).

  3. Proses pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat ATPM terdaftar, dengan berpedoman pada Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang berlaku dan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Surat Setoran Pajak (SSP) PPn BM Impor atas impor kendaraan sedan dalam keadaan CKD (built up) dapat dipindahbukukan sebagai setoran PPn BM untuk Masa Pajak yang manapun sesuai dengan yang dikehendaki oleh ATPM yang bersangkutan, asalkan Masa Pajak yang dipilih oleh ATPM adalah Masa Pajak yang sama dengan atau setelah Masa Pajak terjadinya setoran PPn BM Impor tersebut.
    1. Dalam hal jumlah PPn BM Impor yang dipindahbukukan tersebut ternyata tidak mencukupi untuk setoran PPn BM yang terutang atas penyerahan sedan dalam negeri pada Masa Pajak yang dipilih untuk pemindahbukuan, maka ATPM yang bersangkutan tetap harus menyetor kekurangan PPn BM atas penyerahan dalam negeri tersebut. Demikian pula sebaliknya, dalam hal jumlah yang dipindahbukukan lebih besar dari PPn BM yang terutang atas penyerahan sedan dalam negeri, maka kelebihan jumlah yang dipindahbukukan dapat dipindahbukukan lagi ke PPn BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri pada Masa Pajak berikutnya yang dipilih oleh ATPM.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.


FUAD BAWAZIER