Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.017/2000

Kategori : Lainnya

Perusahaan Pembiayaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 448/KMK.017/2000
 
TENTANG
 
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang Perusahaan Pembiayaan;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 Tahun 1995);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741 Tahun 1998);
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1998);
  5. Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 2000;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan;

  2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;

  3. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

  4. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor);

  5. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;

  6. Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan;

  7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;

  8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha dalam kegiatan pemberian pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;

  9. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;

  10. Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan pembiayaan sesuai dengan Syari'ah;

  11. Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri;

  12. Akusisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan;

  13. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan tersebut dengan atau tanpa likuidasi;

  14. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi;

  15. Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan dan menyelenggarakan tata usaha/pembukuan sendiri, tetapi dalam mengatur usahannya tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan;

  16. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.



BAB II
KEGIATAN USAHA

Pasal 2

Perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan usaha :

  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Anjak Piutang;
  3. Usaha Kartu Kredit;
  4. Pembiayaan Konsumen.



Pasal 3

(1)

Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.

(2)

Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali.

(3)

Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.



Pasal 4

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:

  1. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; dan
  2. penatausahaan dan penagihan piutang perusahaan Penjual Piutang.



Pasal 5

Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.



Pasal 6

Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.



Pasal 7

(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.
(2) Ketentuan tentang kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.



BAB III
TATA CARA PENDIRIAN


Bagian Pertama
Izin Usaha


Pasal 8

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh :

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.



Pasal 9

(1)

Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri.

(2)

Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.



Pasal 10

Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan :

  1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat :
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
    3. permodalan;
    4. kepemilikan;
    5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas;
  2. data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi: 
    1. foto copy tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor; 
    2. daftar riwayat hidup; 
    3. surat pernyataan:
      a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
      b) tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
      c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
      d) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    4. bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
    5. foto copy Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan foto copy surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing :
      a) untuk direksi atau pengurus; dan
      b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia;
  3. data pemegang saham atau anggota meliputi: 
    1. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2 dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
    2. dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
      a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
      b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir;
      c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,2 dan angka 3 bagi pemenang saham dan direksi atau pengurus;
      d) foto copy Kartu Tanda Penduduk pemegang saham perorangan;
  4. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
  5. bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerimaan setoran;
  6. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
    2. rencana kebutuhan pegawai;
    3. proyeksi arus kas bulanan selama 2 (dua) tahun dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
  7. bukti kesiapan operasional antara lain berupa :
    1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
    2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
    3. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  8. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.



Pasal 11

(1)

Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahannya.



Pasal 12

(1)

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha Wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan.

(2)

Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II.

(3)

Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.



Bagian Kedua
Modal


Pasal 13

Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut :

  1. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
  3. koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)



BAB IV
KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN


Pasal 14

Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.



Pasal 15

(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba, dikurangi penyertaan.
(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan.



Pasal 16

(1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:
  1. tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
  2. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
  3. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
  4. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman;
  5. salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
  6. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)

Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut.

(3)

Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut.



Pasal 17

(1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan pelaksanaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan :
  1. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  2. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan/atau huruf c;
  3. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.



BAB V
MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISIS


Pasal 18

(1) Merger dan Akuisis wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Merger dan Akuisisi dilakukan.
(2)

Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hasil Merger.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan:
  1. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  2. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
  3. akta jual beli atau akta Merger;
  4. data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau anggota, pengurus, dan pengawas.
  5. Status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Menteri :
  1. Mencabut Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri; atau
  2. Mencatat perubahan pemegang saham.
(5) Merger dan Akuisis dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 19

(1) Konsolidasi Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi masing-masing Perubahan Pembiayaan yang akan melakukan Konsolidasi secara bersama-sama kepada Menteri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat umum pemegang saham.
(3) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sesuai dengan format dalam Lampiran III dan wajib dilampiri dengan:
  1. notulen rapat umum pemegang saham;
  2. rancangan Konsolidasi;
  3. rancangan perubahan anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi;
  4. bukti pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan pengumuman kepada investor, bagi Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di pasar modal;
  5. bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan Konsolidasi;
  6. status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang melebur diri.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku Izin Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi.
(5) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Konsolidasi kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pendaftaran akta Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dengan melampirkan:
  1. anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi yang telah memperoleh pengesahan dari instansi berwenang;
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).



BAB VI
KANTOR CABANG


Pasal 20

(1) Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.

(2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memenuhi persyaratan:
  1. rencana pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam rencana kerja Perusahaan Pembiayaan yang telah disahkan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  2. Perusahaan Pembiayaan memperoleh laba berdasarkan:
    1. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; dan
    2. laporan keuangan bulanan terakhir.
(3)

Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran IV dan wajib dilampiri dengan:

  1. rincian kualitas aktiva produktif dan rincian kewajiban 1 (satu) bulanan sebelum tanggal surat permohonan sesuai dengan format dalam Lampiran V;
  2. bukti kesiapan operasional;
  3. rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan memuat:
    1. rencana kegiatan yang mencakup sumber pendanaan dan pembiayaan serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
    2. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
    3. proyeksi arus kas bulanan yang di mulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
  4. rencana kerja tahunan Perusahaan Pembiayaan
(4)

Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.



Pasal 21

(1) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin ditetapkan.
(2)

Laporan pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran VI.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Cabang tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut izin pembukaan Kantor Cabang yang telah ditetapkan.



Pasal 22

(1) Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
(2)

Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan format dalam Lampiran VII.

(3) Laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.



BAB VII
PINJAMAN DAN PENYERTAAN


Bagian Pertama
Pinjaman


Pasal 23

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri.
(2)

Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 15 (lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.

(3)

Dari jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah pinjaman luar negeri ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.

(4) Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk hukum:
  1. Perseroan Terbatas terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, dan pinjaman subordinasi yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir;
  2. Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dana sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugiaan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir.
(5) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan dengan syarat:
  1. minimum berjangka waktu 5 (lima) tahun;
  2. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
  3. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman.
(6)

Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.

(7)

Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima sesuai dengan format dalam Lampiran VIII.



Pasal 24

(1)

Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha melalui Prakarsa Jakarta.

(2)

Untuk dapat melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib membuat rencana kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi syarat:

  1. kemampuan mendatangkan keuntungan pada masa akan datang;
  2. kemampuan untuk membayar hutang, sesuai syarat yang harus dipenuhi dalam pola restrukturisasi yang telah disepakati;
  3. manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan Pembiayaan menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo;
  4. solvency.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar modal.
(5)

Restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restrukturisasi.



Pasal 25

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mempunyai ekuitas negatif, pemegang saham wajib menambah modal sekurang-kurangnya sebesar modal disetor minimum.



Bagian Kedua
Penyertaan


Pasal 26

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor keuangan.
(2) Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
(3)

Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).



BAB VIII
PEMBATASAN


Pasal 27

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang :
  1. menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya;
  3. memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.
(2)

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tidak dapat dialihkan dan wajib dicantumkan kata-kata "tidak dapat dialihkan (non negotiable)".



BAB IX
PERUBAHAN NAMA


Pasal 28

(1)

Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran IX.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri perubahan:
  1. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
  2. NPWP.



BAB X
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR


Pasal 29

Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.



BAB XI
PELAPORAN


Pasal 30

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank Indonesia:
  1. Laporan Keuangan Bulanan;
  2. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
  3. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(3)

Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.

 

(4)

Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman.



Pasal 31

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), wajib disampaikan secara lengkap dan benar.



Pasal 32

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada:

  1. Menteri c.q. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat Gedung A lantai 7, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710;
  2. Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter - Bagian Statistik Moneter, Jalan Kebon Sirih Nomor 82 -84, Jakarta 10110.



BAB XII
PENGAWASAN


Pasal 33

(1) Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.
(2)

Pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia.



BAB XIII
PENCABUTAN IZIN USAHA


Pasal 34

(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan:
  1. bubar;
  2. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Keputusan ini;
  3. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
  4. melakukan Merger atau Konsolidasi.



Pasal 35

Perusahaan Pembiayaan bubar karena :

  1. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  2. jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
  3. penetapan pengadilan;
  4. keputusan pemerintah.



Pasal 36

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan.



Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.



Pasal 38

(1)

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesaian wajib melaporkan penetapan atau keputusan tersebut kepada Menteri.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah dengan melampirkan:

  1. penetapan pengadilan dan keterangan yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  2. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 39

Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  2. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.



Pasal 40

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, Menteri mencabut Izin Usaha.



BAB XIV
S A N K S I


Pasal 41

(1)

Perusahaan Pembiayaan yang melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) , Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 43 Keputusan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha.

(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
  1. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
  2. dilakukan pembekuan kegiatan atau izin usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tenggang waktu peringatan ketiga berakhir.
(3)

Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, Izin Usaha dicabut.



Pasal 42

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (7), Pasal 24 ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.



BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 43

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), wajib menyesuaikan:

  1. direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
  2. pemegang saham atau anggotanya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 44

(1)

Permohonan pembukaan Kantor Cabang yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh persetujuan berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin atau persetujuan untuk membuka kantor perwakilan pada saat dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dapat menyesuaikan kantor perwakilan menjadi Kantor Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 20 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Izin pembukaan kantor perwakilan yang tidak sesuai menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(4)

Permohonan pembukaan kantor perwakilan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh izin dinyatakan ditolak.



Pasal 45

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan Pembiayaan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.017/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 46

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989 sepanjang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 47

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.



Pasal 48

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1995
                                                                                                                            ---------------------
                                                                                                                               28/9/KEP/GBI
 tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan oleh Bank Indonesia dinyatakan tetap berlaku.



Pasal 49

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 belum ditetapkan, berlaku ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-1087/LK 1996 tanggal 27 Februari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Sanksi bagi Perusahaan Pembiayaan.



Pasal 50

Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura.



Pasal 51

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO