Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.5.2/1990

Kategori : PPN

Petunjuk Pelaksanaan PPN Di Lingkungan Pertamina (Seri PPN-165)


11 Juni 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.5.2/1990

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PPN DI LINGKUNGAN PERTAMINA (SERI PPN-165)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan perluasan pengenaan PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, dan penunjukkan Pemungut PPN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 maka Petunjuk Pelaksanaan PPN atas BBM dan Bukan BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan tersebut di atas. 


Berkenaan dengan masalah tersebut dengan ini diberitahukan bahwa Petunjuk Pelaksanaan PPN di lingkungan PERTAMINA yang disusun dalam Tahun 1985 telah diganti dengan Petunjuk Pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berlaku mulai 1 April 1990. Petunjuk Pelaksanaan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409a/KMK.04/1990 tanggal 31 Maret 1990 yang diterbitkan untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985. Secara garis besar Petunjuk Pelaksanaan PPN di lingkungan PERTAMINA yang baru tidak jauh berbeda dengan Petunjuk lama. Namun demikian beberapa ketentuan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 perlu mendapat perhatian Saudara-Saudara, antara lain sebagai berikut :

  1. PPN (Pajak Keluaran) atas produk BBM disetorkan secara terpusat di Kantor Pusat PERTAMINA, dan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak PN & D di Jakarta.
  2. PPN (Pajak Keluaran) atas produk Bukan BBM dan Produk lainnya serta jasa-jasa yang dilakukan oleh Unit/Daerah Operasi PERTAMINA disetor oleh Unit/Daerah Operasi PERTAMINA yang melakukan penyerahan dan ditujukan kepada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak ditempat Unit/Daerah Operasi PERTAMINA terletak, kecuali untuk Unit Pembekalan dan Pemasaran PERTAMINA Wilayah Jakarta Raya yang penyetorannya dipusatkan/ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak PN & D di Jakarta.

  3. Pemungutan dan penyetoran PPN ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dilakukan oleh Kantor Pusat PERTAMINA, Unit/Daerah Operasi PERTAMINA masing-masing dan ditujukan ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di tempat Kantor Pusat/Unit/Daerah Operasi PERTAMINA terletak, kecuali untuk Wilayah Jakarta Raya, penyetoran dan pelaporannya ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak PN & D di Jakarta.

  4. Semua PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam rangka kegiatan PERTAMINA (sepanjang dapat dikreditkan), dikreditkan secara terpusat melalui Kantor Pusat PERTAMINA, termasuk PPN (Pajak Masukan) yang telah disetor secara tunai terlebih dahulu oleh PERTAMINA untuk dan atas nama rekanan dalam rangka Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988. Dengan demikian maka :
    4.1. Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di tempat Unit/Daerah Operasi PERTAMINA terletak kecuali Jakarta Raya akan menerima penyetoran PPN atas Bukan BBM dan Produk Lainnya serta jasa-jasa sebesar penuh 10% dari Harga Jual/Penggantian, karena tidak lagi dikurangi Pajak Masukan.
    4.2. Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di tempat Unit/Daerah Operasi PERTAMINA terletak kecuali Jakarta Raya akan menerima penyetoran hasil pemungutan PPN rekanan dalam rangka Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 sepenuhnya sebesar 10% dari harga penyerahan/penggantian untuk atas nama rekanan setempat.
    4.3. PPN atas produk BBM yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak PN & D adalah netto, artinya PPN (Pajak Keluaran) setelah dikurangi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari seluruh kegiatan PERTAMINA baik Kantor Pusat maupun Unit/Daerah Operasi PERTAMINA di seluruh Indonesia, dan PPN (Pajak Keluaran) atas produk Bukan BBM, Produk Lainnya dan jasa serta pungutan PPN ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 yang dilakukan oleh Unit Pembekalan dan Pemasaran PERTAMINA Wilayah Jakarta Raya.
  5. Perlu diketahui pula bahwa pemakaian sendiri BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA untuk kegiatan Kantor Pusat dan Unit/Daerah Operasi PERTAMINA di daerah-daerah terutang PPN dan harus diperhitungkan Pajak Keluarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d ke-1) huruf e) Undang-undang PPN 1984, yaitu pemakaian sendiri dan pemberian cuma - cuma terutang PPN. Namun demikian pemakaian sendiri BBM yang berasal dari dan dialirkan langsung ke kilang pengolahan/pemurnian BBM dan pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tidak diperhitungkan PPN-nya.

  6. Dapat ditambahkan bahwa bagi PERTAMINA selama ini berlaku ketentuan khusus tentang Faktur Pajak yaitu digunakannya Faktur Nota Bon Penjualan (FNBP) sebagai pengganti Faktur Pajak, sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada PERTAMINA No. S-629/PJ.3/1985 tanggal 29 Maret 1985 yang ditegaskan pula dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 (Seri PPN-46). Bagi pembeli, dokumen FNBP ini dapat dipakai sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan, asalkan nama, alamat dan NPWP pembeli tercantum jelas di dalam dokumen FNBP tersebut.

  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk menghubungi Kantor Unit/Daerah Operasi PERTAMINA ditempat masing-masing untuk memperoleh Buku Petunjuk Pelaksanaan PPN di lingkungan PERTAMINA untuk pedoman pengawasan pelaksanaannya.

Demikian beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan Petunjuk Pelaksanaan baru PPN di lingkungan PERTAMINA yang mulai berlaku tanggal 1 April 1990.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD