Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.43/1990

Kategori : PPh

Skb PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan


24 Agustus 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1990

TENTANG

SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1990 tanggal 29 Mei 1990 tentang tidak dipungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang akan memproses emas batang tersebut menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor. Permohonan SKB tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak berdomisili (terdaftar).

  2. Permohonan SKB tersebut disertai dengan syarat sebagai berikut :
    1. Bagi Wajib Pajak yang pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas harus menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan setelah tanggal 29 Mei 1990 dan Pernyataan Perincian Berat (PRB) barang perhiasan emas.
    2. Bagi Wajib Pajak yang belum pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas sejak tanggal 29 Mei 1990 harus menyampaikan Rencana Ekspor Perhiasan Emas yang akan dilaksanakannya.

     

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan hanya dapat menerbitkan SKB dimaksud sepanjang berdasarkan administrasi di Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak telah dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun sebelum permohonan SKB diajukan.
    2. Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara tertib selama tahun saat permohonan SKB diajukan.
    3. Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak.

     

  4. SKB tersebut berlaku untuk selamanya sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan melaksanakan ekspor perhiasan emas. Hal ini harus dibuktikan dengan Laporan Realisasi Ekspor/Impor Barang Perhiasan Emas oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

  5. Wajib Pajak yang sudah memperoleh SKB tersebut wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor/ Impor baik dalam nilai maupun berat yang dilampiri dengan copy PEB, PRP dan Customs Declaration (CD) untuk masa 6 (enam) bulan terakhir kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKB tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh SKB tetapi kemudian tidak melaksanakan ekspor barang perhiasan emas, dengan cara menyampaikan laporan nihil. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memberikan peringatan tertulis kepada Wajib Pajak dan jika setelah satu (1) bulan sejak dikirimkannya surat peringatan, Wajib Pajak tetap tidak mengindahkannya, maka SKB dicabut oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat pencabutan SKB tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dan Kepala Inspeksi Bea & Cukai sesuai dengan yang tercantum dalam SKB yang bersangkutan.

  6. Bentuk SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas tersebut adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD