Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.7/2003

Kategori : KUP

Masa Transisi Penerapan Se-01/PJ.7/2003


30 April 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/2003

TENTANG

MASA TRANSISI PENERAPAN SE-01/PJ.7/2003

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 0-03) dengan mengingat adanya tenggang waktu pencetakan dan pengiriman Surat Edaran tersebut, perlu diatur mengenai masa transisi penerapan ketentuan baru sebagai berikut :


  1. Masa transisi penerapan pemeriksaan dengan kriteria atas permintaan sendiri dan LB hasil Edit diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2003. Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2003, kriteria pemeriksaan dimaksud harus diusulkan melalui mekanisme pemeriksaan khusus.

  2. Penerapan pengiriman daftar alokasi pemeriksaan kriteria seleksi diberikan mulai daftar persediaan triwulan IV yang telah diselesaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP pada bulan Februari 2003. Apabila Kantor Pusat DJP belum menerima tembusan alokasi Daftar Persediaan Triwulan IV sampai dengan bulan April 2003 maka Tim Alokasi Kantor Pusat DJP akan segera mengalokasikannya.

  3. Penerapan ketentuan bahwa beberapa jenis pemeriksaan rutin dapat dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003.

  4. Kecuali yang diatur secara khusus diatas, masa transisi penerapan perubahan ketentuan lainnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 diberikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2003.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO