|
Keputusan Presiden - 56 TAHUN 1988, 13 Desember 1988 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||
|
Keputusan Presiden - 56 TAHUN 1988 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||
|
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1
Pasal 2 Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd S O E H A R T OSalinan sesuai dengan aslinya Ttd BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48 |
||||
|
Peraturan Terkait
Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Peme Keputusan Presiden - 9 TAHUN 1986, Tanggal 13 Februari 1986 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||
|
Status
Historis
|






