Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11491.97
USD 9019.5
GBP 13908.75
AUD 8121.61
SGD 6672.83
Masa Berlaku :
06.09.2010 - 19.09.2010
Sumber dari 889/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Keputusan Presiden - 56 TAHUN 1988, 13 Desember 1988

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

Keputusan Presiden - 56 TAHUN 1988 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1988

TENTANG

PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 telah ditetapkan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Rekanan Pemerintah;
  2. bahwa disamping Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang menerima pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang dipandang belum dapat melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 berserta peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengamanan penerimaan negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Kena Pajak Pertambahan Nilai dengan tertib serta meningkatkan kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Badan-badan tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

(1)

Dengan Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(2)

Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

S O E H A R T O

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
KEPALA BIRO HUKUM
DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ttd

BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48

Status
Keputusan Presiden - 180 TAHUN 2000
Tanggal 22 Desember 2000
Historis
Keputusan Presiden - 9 TAHUN 1986
Tanggal 13 Februari 1986
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.