UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa pelaksanaan pembangunan
nasional telah menghasilkan perkembangan
yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian,
termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan
kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
-
bahwa dalam upaya untuk selalu
menjaga agar perkembangan perekonomian
dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu
pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum
dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek perpajakan bagi
bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus
berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah;
-
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut, dipandang perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945;
-
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59 , Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
-
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai berikut :
-
Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf i, huruf k sampai dengan huruf p, huruf r sampai dengan
huruf w, diubah, dan ditambah dengan huruf x, sehingga Pasal 1
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
-
Daerah Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan
perundang-undangan Pabean;
-
Barang adalah barang berwujud
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud;
-
Barang Kena Pajak adalah barang
sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini;
-
Penyerahan Barang Kena Pajak :
| 1) |
Yang termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
|
| a) |
penyerahan hak atas
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
|
| b) |
pengalihan Barang Kena
Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
|
| c) |
penyerahan Barang Kena
Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
|
| d) |
pemakaian sendiri dan
pemberian cuma-cuma;
|
| e) |
persediaan Barang Kena
Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut
menurut ketentuan dapat dikreditkan;
|
| f) |
penyerahan Barang Kena
Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena
Pajak antar Cabang;
|
| g) |
penyerahan Barang Kena
Pajak secara konsinyasi;
|
| 2) |
Yang tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
|
-
penyerahan Barang
Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
-
penyerahan Barang
Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
-
penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f) dalam hal
Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terhutang;
-
penyerahan Barang
Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha
atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan
pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak;
|
-
Jasa adalah setiap
kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk
dari pemesan;
-
Jasa Kena Pajak
adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini;
-
Penyerahan Jasa Kena
Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf f, termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara
cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak;
-
Impor adalah setiap
kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah
Pabean;
-
Ekspor adalah setiap
kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah
Pabean;
-
Perdagangan adalah
kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau
sifatnya;
-
Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
-
Pengusaha Kena Pajak
adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
-
Menghasilkan adalah
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu
barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang
pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
-
Dasar Pengenaan Pajak
adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai
Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
-
Harga Jual adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
-
Penggantian adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
-
Nilai Impor adalah
nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk
pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini;
-
Pembeli adalah orang
pribadi atau badan atau instansi Pemerintah yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;
-
Penerima Jasa adalah
orang pribadi atau badan atau Instansi Pemerintah yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
-
Faktur Pajak adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak;
-
Pajak Masukan adalah
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak
dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan
atau impor Barang Kena Pajak;
-
Pajak Keluaran adalah
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak karena
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
-
Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang
seharusnya diminta oleh eksportir;
-
Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, atau instansi Pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
orang pribadi, badan, atau instansi Pemerintah tersebut".
-
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
| (1) |
Dalam hal harga jual atau
Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau
Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
|
| (2) |
Hubungan
istimewa dianggap ada apabila : |
| a) |
Pengusaha mempunyai
penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha
dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua
pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau
lebih yang disebut terakhir; atau
|
| b) |
Pengusaha menguasai Pengusaha
lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan.
Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
| c) |
Terdapat hubungan keluarga
baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat
dan/atau ke samping satu derajat."
|
-
Ketentuan Pasal 3 dihapus.
-
Menambah BAB baru diantara BAB II
tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan BAB III tentang Objek Pajak
dan Kewajiban Pencatatan yang dijadikan BAB IIA tentang Kewajiban
Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban Memungut,
Menyetor, dan Melaporkan Pajak yang Terhutang, yang berbunyi sebagai
berikut :
"BAB IIA
KEWAJIBAN MEMPUNYAI NOMOR PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAKDAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN
PAJAK YANG TERHUTANG"
-
Menambah ketentuan baru di antara
Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A dalam BAB IIA tentang
Kewajiban Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban
Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak yang Terhutang, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 3A
| (1) |
Pengusaha yang melakukan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau
huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
|
| (2) |
Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (3) |
Orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan/atau yang memanfaatkan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
|
-
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas :
-
penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
-
impor Barang Kena Pajak;
-
penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-
pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-
ekspor Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak."
-
Menambah ketentuan baru diantara
Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A dalam BAB III tentang Objek
Pajak dan Kewajiban Pencatatan, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4A
Jenis Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
| (1) |
Disamping pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terhadap :
|
-
penyerahan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam
Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
-
impor Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah.
|
| (2) |
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu
impor."
|
-
Menambah ketentuan baru di antara
Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A dalam BAB III tentang Objek
Pajak dan Kewajiban Pencatatan, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5A
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya
pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan."
-
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
| (1) |
Setiap Pengusaha Kena Pajak
diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
|
| (2) |
Dalam pembukuan itu harus
dicatat secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, yang mendapat
fasilitas berupa pajak yang terutang tidak dipungut, yang dikenakan 0%
(nol persen), yang mendapat fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan
pajak, dan yang tidak dikenakan pajak.
|
| (3) |
Pengusaha yang berdasarkan
Undang-Undang Perubahan ke dua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
memilih dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan,
wajib membuat catatan nilai peredaran bruto secara teratur yang menjadi
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang terutang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa."
|
-
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
| (1) |
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
adalah 10% (sepuluh persen).
|
| (2) |
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
|
| (3) |
Dengan Peraturan Pemerintah,
tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima
belas persen)."
|
-
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
| (1) |
Tarif Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan
setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
|
| (2) |
Atas Ekspor Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
|
| (3) |
Dengan Peraturan Pemerintah
ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak tertentu yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (4) |
Macam dan jenis Barang yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri
Keuangan."
|
-
Ketentuan Pasal 9 diubah, dan
ditambah dengan ayat (9) sampai dengan ayat (14), sehingga Pasal 9
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
| (1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
| (2) |
Pajak Masukan dalam suatu
Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama.
|
| (3) |
Apabila dalam suatu Masa
Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak.
|
| (4) |
Apabila dalam suatu Masa
Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
|
| (5) |
Apabila dalam suatu Masa
Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan
pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang
terutang pajak.
|
| (6) |
Apabila dalam suatu Masa
Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (7) |
Besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Perubahan ke dua Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
|
| (8)
|
Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran
untuk :
|
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha;
-
perolehan dan
pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan
kombi;
-
pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pemungutan pajaknya berupa Faktur
Pajak Sederhana;
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
-
pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak;
-
perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada
waktu dilakukan pemeriksaan.
|
| (9) |
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku
yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.
|
| (10) |
Apabila pada akhir tahun buku
terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan
pengembalian.
|
| (11) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang
Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor.
|
| (12) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak,
sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena
Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (13) |
Penghitungan dan tata cara
pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), ayat (11), dan ayat (12) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
| (14) |
Apabila terjadi perubahan
bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas
persediaan Barang Kena Pajak, maka :
|
|
-
Pajak Masukan atas Barang
Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena
Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat
dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak
tersebut;
-
Pajak Masukan atas Barang
Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak lama, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru,
sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk
usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan."
|
-
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
| (1) |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
| (2) |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak
Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
|
| (3) |
Pengusaha Kena Pajak yang
mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar pada waktu perolehan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut."
|
-
Ketentuan Pasal 11 diubah, dan
ditambah dengan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 11
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
| (1) |
Terutangnya pajak terjadi
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa
Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Dalam hal pembayaran diterima
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
|
| (3) |
Atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terutangnya pajak terjadi
pada saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut mulai
dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
|
| (4) |
Saat dimulainya pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean oleh orang pribadi atau Badan di dalam Daerah Pabean ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
|
| (5) |
Dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran."
|
-
Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah dengan ayat (4), sehingga Pasal
12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak terutang
pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
| (2) |
Atas permohonan tertulis dari
Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu
tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
|
| (3) |
Dalam hal impor, terutangnya
pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
| (4) |
Bagi orang pribadi atau badan
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e, terutangnya pajak terjadi
di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib
Pajak."
|
-
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (7) diubah, dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 13
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk
setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c.
|
| (2) |
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat
satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
selama sebulan takwim.
|
| (3) |
Apabila pembayaran diterima
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
|
| (4) |
Saat pembuatan, bentuk,
ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan
Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
| (5) |
Dalam Faktur Pajak harus
dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
|
-
Nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
-
Nama, alamat, dan Nomor
Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
-
Macam, jenis, kuantum,
harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
-
Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut;
-
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang dipungut;
-
Tanggal penyerahan atau
tanggal pembayaran;
-
Nomor dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak;
-
Nama, jabatan, dan tanda
tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
|
| (6) |
Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
|
| (7) |
Pengusaha Kena Pajak dapat
membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak."
|
-
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
| (1) |
Orang pribadi atau badan yang
tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur
Pajak.
|
| (2) |
Dalam hal Faktur Pajak telah
dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke
Kas Negara."
|
-
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
-
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
-
Menambah BAB baru di antara BAB V
tentang Saat dan Tempat Pajak Terutang dan Laporan Penghitungan Pajak
dan BAB VI tentang Ketentuan Lain-lain, yang dijadikan BAB VA tentang
Ketentuan Khusus, yang berbunyi sebagai berikut :
"BAB VA
KETENTUAN KHUSUS"
-
Menambah 4 (empat) ketentuan baru
di antara Pasal 16 dan Pasal 17 yang dijadikan Pasal 16A, Pasal 16B,
dan Pasal 16C dalam Bab VA tentang Ketentuan Khusus, yang masing-masing
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16A
| (1) |
Pajak yang terhutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
Tata cara pemungutan,
penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
"Pasal 16B
| (1) |
Dengan Peraturan Pemerintah
dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
|
|
-
kegiatan di kawasan
tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
-
penyerahan Barang Kena
Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
-
impor Barang Kena Pajak
tertentu;
-
pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
-
pemanfaatan Jasa Kena
Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
|
| (2) |
Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat
dikreditkan.
|
| (3) |
Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, tidak dapat dikreditkan.
|
"Pasal 16C
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya
digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata
caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan
semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan."
-
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut pengertian
dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang
ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya."
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini :
-
penundaan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, akan berakhir sesuai
dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat
tanggal 31 Desember 1999;
-
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan
minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya
berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian
kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan
dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi
Hasil,Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
berakhir."
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1994 NOMOR 61
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
U M U M
Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu
menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban
kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai peran serta
masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang
merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak Tahun 1984,
sebagai pengganti Undang-undang Pajak Penjualan Tahun 1951, merupakan
landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri.
Dengan pesatnya perkembangan sosial
ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi di berbagai
bidang, disadari bahwa banyak bentuk-bentuk aktivitas yang aspek
perpajakannya belum diatur atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983. Selain itu, Undang-undang tersebut belum
sepenuhnya menampung amanat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993.
Oleh karena itu, maka dipandang sudah saatnya untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983.
Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, serta kemampuan
masyarakat, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tersebut adalah sebagai berikut :
- Menuju kemandirian bangsa dalam
pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya
berasal dari penerimaan pajak;
- Lebih memberikan kepastian hukum
dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan sesuai dengan kemampuannya;
- Menciptakan iklim perekonomian yang
menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong ekspor, mendorong
terciptanya lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian
lingkungan hidup, menunjang pengembangan usaha nasional terutama usaha
kecil dan tradisional serta menunjang kebijakan lainnya;
- Mengendalikan pola konsumsi yang
tidak produktif dalam masyarakat;
- Pelaksanaan pemungutan pajak yang
mudah dan sederhana sehingga dapat mendorong kepatuhan Wajib
Pajak;
- Menunjang usaha terciptanya aparat
perpajakan yang makin mampu dan makin bersih, peningkatan pelayanan
kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, termasuk peningkatan penegakan
pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka
dalam penyempurnaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 perlu diatur kembali ketentuan-ketentuan
mengenai pajak atas konsumsi di dalam negeri, dengan pokok-pokok
sebagai berikut :
-
Sesuai dengan sistemnya,
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam
Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa;
-
Dengan pertimbangan keadaan
ekonomi, sosial dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai;
-
Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut
beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan;
-
Pertambahan nilai tercipta
karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan
dalam menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam
memberikan pelayanan jasa;
-
Semua biaya yang berkaitan
dengan menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam
memberikan pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai menjadi
dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
-
Dalam upaya mencapai
keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat yang berpenghasilan
rendah dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi serta dalam upaya
mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif dalam masyarakat, maka
atas penyerahan dan/atau atas impor barang-barang berwujud yang
tergolong mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya dipungut pada
sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada waktu barang di impor;
-
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan
Nilai dan dikenakan hanya sekali;
-
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya
dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa
dengan tarif yang berbeda;
-
Tarif Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah tidak menganut sistem tarif tunggal dan diterapkan sesuai
dengan kelompok barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah;
-
Dalam rangka mendorong ekspor
khususnya ekspor non migas, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan
pajak dengan tarif 0% (nol persen). Oleh karena itu, Pajak Pertambahan
Nilai yang dibayar karena perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor
dapat dikompensasi atau diminta kembali;
-
Orang pribadi atau badan yang
menghasilkan barang, mengimpor barang, memperdagangkan barang dan/atau
menyerahkan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya adalah pengusaha. Pengusaha yang melakukan penyerahan
barang dan/atau penyerahan jasa yang dikenakan pajak adalah Pengusaha
Kena Pajak;
-
Pengusaha Kena Pajak diwajibkan
untuk melaporkan usahanya dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, kecuali bagi Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan Menteri
Keuangan. Namun agar tidak menghambat kegiatan usahanya, kepada
Pengusaha Kecil tersebut juga diberikan kebebasan memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
-
Pengenaan pajak dilaksanakan
sistem Faktur, sehingga atas penyerahan barang dan/atau penyerahan jasa
wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang
dan/atau penyerahan jasa yang terutang pajak. Faktur Pajak merupakan
bukti pungutan pajak yang bagi Pengusaha yang dipungut pajak dapat
diperhitungkan dengan jumlah pajak yang terutang;
-
Dalam upaya meningkatkan
kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dan dalam rangka mengamankan penerimaan
negara, maka orang pribadi tertentu atau badan tertentu atau instansi
Pemerintah tertentu ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang atas penerimaan Barang Kena Pajak atau penerimaan
Jasa Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena
Pajak, meskipun pada hakekatnya kewajiban pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan pajak ada pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
-
Pengusaha Kena Pajak hanya
diharuskan membayar kepada Negara selisih antara Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut dari pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima
Jasa Kena Pajak dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada
penjual Barang Kena Pajak dan/atau pemberi Jasa Kena Pajak;
-
Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Modal dapat dikreditkan sebagaimana perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha
yang penyerahannya terutang pajak, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak
yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan
Norma Penghitungan diberlakukan ketentuan khusus pengkreditan Pajak
Masukan;
-
Dalam hal Pajak Pertambahan
Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak ternyata lebih besar
daripada Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, maka kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai dikompensasikan sedangkan yang dikembalikan hanyalah
kelebihan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak pada akhir tahun
buku Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Apabila kelebihan pajak
tersebut disebabkan karena ekspor atau karena dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan pajak tersebut dapat diminta
kembali pada setiap Masa Pajak;
-
Untuk lebih meningkatkan
perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan
penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak
lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan
kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun
demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh
salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan
dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama
dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu setiap pemberian kemudahan dalam bidang perpajakan jika
benar-benar diperlukan harus tetap mengacu pada kaidah di atas dan
perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan
tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya
kemudahan terutama untuk keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan
Wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya
berlaku peraturan perundang-undangan Pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan
Landas Kontinen.
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain
hak atas
Merek Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.
Huruf c
Pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang
ditentukan
lain oleh Undang-undang ini.
Huruf d
| 1) |
Yang termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak :
|
| a) |
Perjanjian yang dimaksudkan dalam
ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan
angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas
barang.
|
| b) |
Penyerahan Barang Kena Pajak juga
dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna
usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena
perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan
oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun
pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan
dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara
bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah
berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee,
maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak
dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali
apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena
Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya
perjanjian.
|
| c) |
Yang dimaksud dengan pedagang
perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian
atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat
upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah
atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
|
| d) |
Pemakaian sendiri diartikan
pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau
karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian
yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang
untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
|
| e) |
Persediaan Barang Kena Pajak dan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan
pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena
Pajak.
Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan tidak untuk diperjualbelikan
tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi
persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan.
|
| f) |
Apabila suatu perusahaan
mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat
maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap
bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam
ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit
pemasaran dan sejenisnya.
|
| g) |
Dalam penyerahan secara
konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu
Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan
Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang
Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk
dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima
titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian
Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
Undang-undang ini. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh
Pengusaha Kecil, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
Yang tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam
angka 2 sebagai berikut :
|
| a) |
Cukup jelas |
| b) |
Cukup jelas |
| c) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun
cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah
memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal
Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke
tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar
cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak
terutang.
|
| d) |
Apabila terjadi perubahan bentuk
usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan
yang mengakibatkan juga terjadinya perubahan pihak yang berhak atas
Barang Kena Pajak, maka peristiwa tersebut diperlakukan sebagai tidak
terjadi penyerahan Barang Kena Pajak.
|
Huruf e
Dalam pengertian jasa
termasuk antara lain jasa angkutan, jasa
borongan, jasa persewaan barang, jasa hiburan, jasa biro perjalanan,
jasa perhotelan, jasa notaris, jasa pengacara, jasa akuntan, jasa
konsultan, dan jasa kantor administrasi. Pengertian jasa meliputi juga
pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. Sebagai contoh, penjahit yang
hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa menyediakan bahan. Karena
bahan disediakan oleh pemesan, maka penjahit tersebut dianggap hanya
melakukan penyerahan jasa yang imbalannya sebesar upah jahit yang
diminta atau diterima dari pemesan atau pelanggan.
Huruf f
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang
ditentukan lain
oleh Undang-undang ini.
Huruf g
Pemakaian Jasa Kena Pajak
untuk kepentingan sendiri atau pemberian Jasa
Kena Pajak secara cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa
Kena Pajak, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan
yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk
kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar
barang.
Huruf k
Pengusaha dapat berbentuk
usaha perseorangan atau badan yang dapat
berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,
perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan
koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha
lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha
yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka
instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha
lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.
Huruf l
Pengusaha Kecil yang dalam
Undang-undang ini batasannya didasarkan pada
jumlah peredaran bruto usaha (omset) dalam satu tahun diperkenankan
untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi
Pengusaha Kena Pajak, maka hak dan kewajibannya sama seperti Pengusaha
Kena Pajak pada umumnya.
Huruf m
Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau
dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor
produksi atau lebih, termasuk kegiatan :
| - |
merakit :
menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang
elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
|
| - |
memasak :
mengolah barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan termasuk
merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur
dengan bahan lain atau tidak;
|
| - |
mencampur :
mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau
lebih barang lain;
|
| - |
mengemas :
menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari
kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya;
|
| - |
membotolkan :
memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut
cara tertentu;
|
| - |
menambang :
mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam
tanah, baik di darat maupun di laut;
|
| - |
menyediakan makanan dan minuman
yang dilaksanakan oleh usaha katering;
dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu,
atau menyuruh atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
|
Huruf n
Untuk menghitung besarnya
pajak yang terutang, perlu adanya Dasar
Pengenaan Pajak. Dalam hal penerapan Harga Jual atau penggantian atau
Nilai Impor atau Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidak adilan atau
karena Harga Jual atau Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri
Keuangan dapat menentukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Huruf o
Seluruh biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual yang
berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman,
biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan
teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak
termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang
Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan
harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas
kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila
Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan
faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan.
Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi,
komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan
Barang Kena Pajak.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga
petokan
impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan
bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.
Huruf r
Yang dimaksud dengan pembeli termasuk lembaga-lembaga negara.
Huruf s
Yang dimaksud dengan penerima jasa termasuk lembaga-lembaga
negara.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Pembeli Barang Kena Pajak,
penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor
Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima
bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut
merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Huruf v
Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran.
Huruf w
Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang
tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Huruf x
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya serta dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, orang pribadi tertentu, badan tertentu, atau
instansi Pemerintah tertentu dapat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Pengaruh hubungan istimewa
seperti dimaksud dalam Undang-undang ini
adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga
pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan
melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
Ayat (2)
Hubungan istimewa antara
Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang
menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat
terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain
yang disebabkan karena :
- faktor kepemilikan atau penyertaan;
- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut di atas,
hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena
adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
| a) |
Hubungan istimewa dianggap ada
apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung
ataupun tidak langsung.
Contoh :
Kalau PT. A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. B, pemilikan
saham oleh PT A. merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT.
B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. C, maka PT. A
sebagai pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan
pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian,
antara PT.A, PT.B, dan PT.C dianggap terdapat hubungan istimewa.
Apabila PT. A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT. D,
maka antara PT.B, PT.C dan PT. D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas juga dapat terjadi antara
orang pribadi dan badan.
|
| b) |
Hubungan antara pengusaha seperti
digambarkan pada huruf a dapat juga terjadi karena penguasaan melalui
manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan
kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan
berada dibawah penguasaan pengusaha yang sama. Demikian juga hubungan
antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusaha yang
sama tersebut.
|
| c) |
Yang dimaksud dengan hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah,
ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan ke samping satu derajat adalah kakak dan adik.
|
Yang dimaksud dengan
keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri,
sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping
satu derajat adalah ipar.
Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam
pengertian hubungan istimewa menurut Undang-undang ini.
Angka 3
Ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dihapus dan dipindahkan ke dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 3A
Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan
ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan :
-
mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
-
memungut pajak yang terutang;
-
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang;
-
melaporkan penghitungan pajak.
Ayat (2)
Pengusaha Kecil
dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan
Undang-undang ini. Namun, apabila Pengusaha Kecil memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang ini berlaku
sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, dari Daerah Pabean, harus
dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Angka 6
Pasal 4
Huruf a
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
syarat-syarat
sebagai berikut :
| - |
barang berwujud yang diserahkan
merupakan Barang Kena Pajak,
|
| - |
barang tidak berwujud yang
diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
|
| - |
penyerahan dilakukan di dalam
Daerah Pabean,
|
| - |
penyerahan dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
|
Huruf b
Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan
dilakukan
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda dengan penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut pada huruf a, maka
siapapun yang memasukan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
Huruf c
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat
sebagai berikut :
| - |
jasa yang diserahkan merupakan Jasa
Kena Pajak, |
| - |
penyerahan dilakukan di dalam Daerah
Pabean, |
| - |
penyerahan dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. |
Huruf d
Untuk dapat memberikan
perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor
Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang
berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah
Pabean juga dikenakan pajak.
Contoh :
Pengusaha "A" yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan
merek yang dimiliki Pengusaha "B" yang berkedudukan di Hongkong atas
pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha "A" di dalam Daerah Pabean,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal dari
luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam
Daerah Pabean dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Misalnya,
Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari
Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa
Kena Pajak tersebut, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf f
Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar
Daerah
Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang ini.
Angka 7
Pasal 4A
Penetapan jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah
didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
-
barang hasil pertanian, hasil
perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung,
atau disadap langsung, dari sumbernya, seperti padi-padian, kelapa
sawit, karet;
-
barang hasil peternakan,
perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari
sumbernya, seperti sapi potong, unggas;
-
barang hasil penangkapan atau
budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti ikan
tuna, teripang, udang;
-
barang hasil pertambangan dan
pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil,
garam;
-
barang-barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras, garam beriodium;
-
beberapa jenis barang, karena untuk
menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah, misalnya Pajak Pembangunan I dan Pajak Tontonan;
-
surat-surat berharga;
-
listrik, kecuali untuk perumahan mewah;
-
air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM).
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai
dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa
sebagai berikut :
-
jasa di bidang pelayanan
kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter spesialis;
-
jasa di bidang pelayanan
sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
-
jasa di bidang pengiriman surat;
-
jasa di bidang perbankan,
asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
-
jasa dibidang keagamaan,
seperti pemberian khotbah atau dakwah;
-
jasa di bidang pendidikan;
-
jasa di bidang kesenian,
seperti pementasan kesenian tradisional;
-
jasa di bidang penyiaran,
seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan;
-
jasa di bidang angkutan umum,
seperti angkutan umum di darat dan di laut;
-
jasa di bidang tenaga kerja,
seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;
-
jasa di bidang perhotelan;
-
jasa telepon umum coin-box dan jasa telegram.
Angka 8
Pasal 5
Ayat (1)
Dengan pertimbangan bahwa :
| - |
perlu adanya keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi;
|
| - |
perlu adanya pengendalian pola
konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;
|
| - |
perlu adanya perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional;
|
| - |
perlu untuk mengamankan
penerimaan negara,
|
maka atas penyerahan
Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor
tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Selain
itu, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan
apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan
atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi
sebelumnya.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak
Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan
Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh
karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak
dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang. Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja
yaitu pada waktu :
-
penyerahan oleh Pabrikan atau
Produsen Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, atau
-
impor Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah.
Penyerahan pada tingkat berikutnya
tidak lagi dikenakan pajak.
Angka 9
Pasal 5A
Dalam hal Barang Kena Pajak yang
diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang
Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :
-
Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,
-
Pajak Masukan dari Pengusaha Kena
Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut telah dikreditkan,
-
Biaya atau harta bagi Pengusaha
Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah
ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan harta tersebut.
Angka 10
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan
Nilai saja
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena
Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Penggunaan tarif
0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar
dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan
perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan
kebutuhan dana pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif
Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan
setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip
tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka
pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara.
Angka 12
Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa
kelompok tarif, yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan
tarif tertinggi 50% (lima puluh persen). Perbedaan kelompok tarif
tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak tertentu yang diekspor atau
dikonsumsi diluar Daerah Pabean, dikenakan Pajak penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dengan mengacu pada
pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1), maka pengelompokan barang-barang
yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutama didasarkan pada
tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang-barang
tersebut, di samping didasarkan pula pada nilai gunanya bagi masyarakat
pada umumnya.Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan
terhadap barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang
berpenghasilan tinggi dan barang-barang yang konsumsinya perlu
dibatasi. Dalam hal terhadap barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh
masyarakat banyak perlu dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
maka tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 9
Ayat (1)
Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan
jumlah
Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini
merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
| a) |
Pengusaha Kena Pajak "A" menjual
tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp Rp 25.000.000,00 =
Rp2.500.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak
Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
|
| b) |
Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 20.000.000,00 =
Rp2.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan
Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B" |
| c) |
Seseorang mengimpor Barang Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 15.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Pajak
Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
|
Ayat (2)
Pajak Masukan yang telah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu
perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena
Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak.Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di
atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (3)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini disetor ke Kas Negara
menurut
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang
dimaksud dalam ayat ini adalah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi
dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun apabila
perusahaan tersebut bubar sebelum tahun buku berakhir, maka kelebihan
bayar tersebut dapat diminta kembali pada saat pembubaran perusahaan.
Pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut baru diberikan setelah
dilakukan pemeriksaan.
Contoh :
Masa Pajak Mei 1995 :
| Pajak Keluaran |
= Rp
2.000.000,00 |
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
= Rp
4.500.000,00 -/- |
| Pajak yang lebih dibayar |
= Rp
2.500.000,00 |
Pajak yang telah dibayar tersebut tidak
dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak
Juni 1995.
Masa Pajak Juni 1995 :
| Pajak Keluaran |
= Rp
3.000.000,00 |
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
= Rp
2.000.000,00 -/- |
| Pajak yang kurang dibayar |
= Rp
1.000.000,00 |
| Pajak yang lebih dibayar dari Masa
Pajak Mei 1995 |
=
Rp 2.500.000,00 -/- |
| Pajak yang lebih dibayar Juni 1995 |
= Rp
1.500.000,00 |
Apabila perusahaan tersebut pada bulan
Juni 1995 bubar, maka kelebihan pembayaran pajak dalam bulan Juni 1995
baru dapat dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (5)
Dalam ayat ini, yang
dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak
adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang
dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan
yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya
dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang
terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus
dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
| -
|
penyerahan terutang pajak |
= Rp.
25.000.000,00 |
| Pajak Keluaran |
= Rp
2.500.000,00 |
| -
|
penyerahan tidak terutang pajak |
= Rp.
10.000.000,00 |
| Pajak Keluaran |
= NIHIL |
| Pajak Masukan
yang dibayar atas perolehan : |
| - |
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak |
=
Rp. 1.500.000,00 |
| - |
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak |
=
Rp. 800.000,00 |
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00
hanya sebesar Rp 1.500.00,00.
Ayat (6)
Dalam ayat ini, yang
dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak
adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Masukan
untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan
dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada
Pengusaha Kena Pajak. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk
menetapkan pedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
| - |
penyerahan terutang pajak
Pajak Keluaran = Rp 3.500.000,00 |
=
Rp. 35.000.000,00 |
| - |
penyerahan tidak terutang pajak
Pajak Keluaran = NIHIL |
=
Rp. 15.000.000,00 |
Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan
keseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00 sedangkan Pajak Masukan
yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp
2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
sebesar Rp 3.500.000,00.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan
pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
ini kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapt dikreditkan dengan Pajak
Keluaran,
akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan
pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua
bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi
syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya
dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Faktur Pajak Sederhana
adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak sederhana merupakan Faktur
Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur
dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan
bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai
dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dapat terjadi Pengusaha
Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
atau Jasa setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan.
Huruf i
Sesuai dengan sistem self
assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak
juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya
jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan :
Pajak Keluaran
Pajak Masukan |
= Rp
10.000.000,00
= Rp 8.000.000,00 |
Dari hasil pemeriksaan diketahui :
Pajak Keluaran
Pajak Masukan |
= Rp
15.000.000,00
= Rp 11.000.000,00 |
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan bukan sebesar Rp.11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp
8.000.000,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa.
Dengan demikian, penghitungan hasil pemeriksaan :
Pajak Keluaran
Pajak Masukan |
= Rp
15.000.000,00
= Rp 8.000.000,00 -/- |
| Kurang Bayar menurut hasil
pemeriksaan |
=
Rp 7.000.000,00 |
| Kurang Bayar menurut Surat
Pemberitahuan |
=
Rp 2.000.000,00 -/- |
| Masih kurang dibayar |
Rp
5.000.000,00 |
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan
Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama,
yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut
hanya diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ke tiga
setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka
waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut
dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut
hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum
dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) ke
dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan
pemeriksaan.
Ayat (10)
Kelebihan Pajak Masukan
dalam suatu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
pada ayat (4), dikompensasikan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
berikutnya. Namun demikian, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi
dalam Masa Pajak pada akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan
tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Ayat (11)
Dalam rangka mendorong
ekspor, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena ekspor, dapat diajukan
permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (12)
Mengingat Pajak Keluaran
yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak
yang lebih dibayar, maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena pemungutan pajak oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat diajukan permohonan
pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk tidak membebani Pajak Pertambahan Nilai
atas perusahaan yang melakukan perubahan bentuk usaha, atau
penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d),
penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau
penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, maka :
-
Pajak Masukan atas Barang Kena
Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus dibayar
kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut.
-
Pajak Masukan atas Barang Kena
Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, dapat dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan Barang Kena Pajak
tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya
perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh
aktiva perusahaan.
Angka 14
Pasal 10
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah
dengan mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap
tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut
pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan Demikian, Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat
ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau
dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak
Penghasilan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai
Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah :
| - |
Dasar Pengenaan Pajak |
=
Rp 5.000.000,00 |
| - |
Pajak Pertambahan Nilai :
10% x Rp 5.000.000,00 |
=
Rp 500.000,00 |
| - |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
20% x Rp 5.000.000,00 |
=
Rp 1.000.000,00 |
Kemudian PKP "A" menggunakan Barang
Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain
atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor
tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang
Kena Pajak yang dihasilkan oleh PKP "A" atau dibebankan sebagai
biaya.Kemudian PKP "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya
kepada PKP "B" dengan Harga Jual Rp 50.000.000,00. Maka penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang adalah :
| - |
Dasar Pengenaan Pajak |
=
Rp 50.000.000,00 |
| - |
Pajak Pertambahan Nilai :
10% x Rp 50.000.000,00 |
=
Rp 5.000.000,00 |
| - |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
35% x Rp 50.000.000,00 |
=
Rp 17.500.000,00 |
Dalam contoh ini, PKP "A" dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00 di atas
terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.000.000,00.
Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.000.000,00 maupun dengan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 17.500.000,00.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Angka 15
Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip
akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang
Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat
impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau
belum sepenuhnya diterima pembayarannya. Dalam hal tertentu, Menteri
Keuangan dapat menentukan saat lain sebagai saat terutangnya pajak.
Saat lain terutangnya pajak diperlukan dalam hal saat terutangnya pajak
sukar ditetapkan atau dapat menimbulkan ketidakadilan. Saat terutangnya
pajak diperlukan antara lain dalam hal terjadi perubahan ketentuan,
yaitu untuk menentukan ketentuan mana yang diberlakukan atas suatu
transaksi yang ketentuannya mengalami perubahan.
Ayat (2)
Berbeda dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat
penerimaan pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian
atau merupakan pembayaran uang muka sebelum dilakukan penyerahan, pajak
yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran
uang muka tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian
atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang
pada saat dilakukan penyerahan.
Ayat (3)
Dalam hal orang pribadi
atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, maka terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau
badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan
dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut berada di luar Daerah Pabean,
sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh
karena itu, saat terutangnya pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat
penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada
saat pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau
merupakan pembayaran uang muka sebelum dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, pajak yang terutang
dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka
tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau
pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada
saat dimulainya pemanfaatan.
Angka 16
Pasal 12
Ayat (1)
Pengertian Pengusaha Kena
Pajak menurut ketentuan dalam ayat ini adalah
Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan/atau huruf c dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. Perlu
diperhatikan bahwa untuk pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c, pengertian Pengusaha
Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah terdaftar dan telah
mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan khusus untuk Pengusaha yang melakukan
ekspor Barang Kena Pajak, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi
hanya Pengusaha yang telah terdaftar dan mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Apabila Pengusaha Kena
Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan
di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat
tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak
dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari
satu tempat pajak terutang yang berada di Wilayah kerja satu kantor
Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang
tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena
Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat
kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih
sebagai tempat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak sebelum
memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan
antara lain bahwa :
| - |
kegiatan penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha
hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha,
|
| - |
administrasi penjualan dan
administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau
lebih kegiatan usaha.
|
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 13
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak
bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak,
karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara
kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak.
Ayat (2)
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak
diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima
Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.Pembuatan
Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan ijin Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (4)
Mengingat dalam dunia
usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan
dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi
wewenang untuk menetapkan kapan Faktur Pajak harus dibuat.Demikian
pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur
keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata
cara pembetulan Faktur Pajak.
Dalam ayat ini yang
dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak
adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak
dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir
Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan
bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan
bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak
harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh
pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan
ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai
tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai dengan
ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
Ayat (6)
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan
dalam dunia usaha sebagai pengganti Faktur Pajak Standar.
Ketentuan ini diperlukan karena :
| 1) |
Faktur penjualan yang digunakan
oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi
persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi
pembayaran tilpon dan tiket pesawat udara.
|
| 2) |
Untuk adanya bukti pungutan pajak
harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur
Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal impor Barang
Kena Pajak, dokumen impor tertentu dapat ditetapkan sebagai pengganti
Faktur Pajak.
|
Ayat (7)
Untuk menampung kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir
dan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
yang tidak diketahui identitasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang
memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak
Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak
Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf e.
Faktur Pajak Sederhana sedikit-dikitnya
harus memuat :
| 1) |
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
|
| 2) |
Macam, jenis, dan kuantum; |
| 3) |
Jumlah Harga Jual atau
Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan
secara terpisah;
|
| 4) |
Tanggal pembuatan Faktur Pajak
sederhana. |
Angka 18
Pasal 14
Ayat (1)
Faktur Pajak hanya boleh
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan
membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk
melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 19
Ketentuan Pasal 15 yang mengatur
tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1994.
Angka 20
Ketentuan Pasal 16 yang mengatur
tentang jangka waktu pengembalian kelebihan pajak, dihapus dan
dipindahkan kedalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1994.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 16A
Ayat (1)
Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian,
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16B
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang
perlu dipegang teguh di dalam Undang-undang
perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama
terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang
perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan
dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada
kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak
menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan
tersebut.
Tujuan dan maksud
diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk
berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi
dalam skala nasional.
Kemudahan perpajakan yang
diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas
untuk :
| 1) |
Mendorong ekspor yang merupakan
prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk
tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang
dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
|
| 2) |
Menampung kemungkinan perjanjian
dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan
investasi.
|
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang
tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan
demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akan tetapi tidak
dipungut.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" memproduksi
Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak
tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak lain
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang
modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak
lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A"
membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang
menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "A" kepada Pengusaha Kena Pajak
pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari Negara
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan
pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak
adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan
penyerahan yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "B"
memproduksi
Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,
Pengusaha Kena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau
Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal
ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena
Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B"
membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang
menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha Kena Pajak
pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan
tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas
dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16C
Kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan, dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan sebagai berikut :
| 1) |
Sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
| 2) |
Untuk memberikan
perlakuan yang
sama dan untuk memenuhi rasa keadilan antara pihak yang membeli
bangunan dari Pengusaha Real Estate atau yang menyerahkan pembangunan
gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri;
|
Dengan
demikian, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai atas semua kegiatan membangun sendiri. Untuk mencegah
pengenaan pajak terhadap konsumsi masyarakat yang berpenghasilan
rendah, maka ditetapkan batasan yang dapat menghindarkan pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri oleh masyarakat
yang berpenghasilan rendah.
Pasal 16D
Penyerahan mesin, bangunan, peralatan,
perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang
memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat
dikreditkan.
Dengan demikian, penyerahan aktiva
tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat
dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti
pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya
Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Angka 23
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal II
Huruf a
Fasilitas berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya
Undang-undang ini, tetap dapat dinikmati oleh Pengusaha sampai dengan
habisnya jangka waktu penundaan tersebut. Untuk kepastian hukum perlu
ada pembatasan yaitu berakhir paling lambat pada tanggal 31 Desember
1999.
Huruf b
Ketentuan mengenai
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak
Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak
Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut
berakhir.
Dengan demikian, semua ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang ini
baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah
berlakunya Undang-undang ini.
Pasal III
Cukup jelas.
Pasal IV
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3568