Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.6/2000

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


24 Maret 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.6/2000

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ.6/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, maka untuk memperoleh keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak pada dasarnya mengandung arti wajib pajak membantah atau tidak sependapat atas isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, karena tidak atau kurang sesuai dengan keadaan sebenamya, mengenai:

    1. Luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi/Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan atau bangunan,
    2. Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus, misalnya :
      1) Penetapan Subjek Pajak sebagai wajib pajak;
      2) Objek Pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB;
      3) Penerapan Nilai Jual Kena Pajak(NJKP), Standar Investasi Tanaman (SIT), Run Of Mine (ROM), Free On Board (FOB), Free On Rail (FOR);
      4) Penentuan saat pajak terutang;
      5) Tanggal jatuh tempo.
  2. Syarat-syarat pengajuan keberatan meliputi syarat formal dan syarat materiil.

    1. Syarat formal adalah:
      1) Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak;
      2) Dalam hal keadaan terpaksa (force mayeure) Wajib Pajak harus dapat memberikan dan membuktikan alasan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.
      3) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
      4) Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT/SKP;
      5) Dalam hal dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;
    2. Syarat materiil adalah :
      1) Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak;
      2) Mengemukakan alasan yang jelas dan. mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak
  3. Dalam pengajuan keberatan, Wajib Pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan dapat melampirkan bukti pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatannya, bukti pendukung tersebut antara lain :

    1. foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau identitas Wajib Pajak lainnya;
    2. foto copybukti kepemilikan hak atas tanah/sertifikat;
    3. foto copybukti surat ukur/gambar situasi;
    4. foto copy Akta Jual Beli/Segel;
    5. fotokopy Surat Penunjukan Kaveling;
    6. foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    7. foto copy Ijin Penggunaan Bangunan;
    8. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa;
    9. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun sebelumnya;
    10. foto copy bukti resmi lainnya.
  1.  
  1. Surat keberatan yang diterima melalui pos, setelah diagendakan oleh petugas Sub Bagian Tata Usaha dan didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan diteruskan ke Pelayanan Satu Tempat (PST) untuk dicatat dan dibuatkan tanda terimanya (Tanda Pendaftaran Pelayanan), tanggal penerimaan diisi dengan tanggal stempel pos, kemudian oleh PST diteruskan ke Seksi Keberatan dan Pengurangan untuk diproses lebih lanjut;
  2. Surat keberatan yang disampaikan langsung melalui PST. setelah dicatat dan dibuat tanda terimanya, oleh PST diteruskan ke Seksi Keberatan dan Pengurangan untuk diproses lebih lanjut.
  1. Seksi Keberatan dan Pengurangan setelah menerima Surat Keberatan dari PST segera mencatat / membukukannya pada Buku Penjagaan Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak.

  2. Setiap Surat Keberatan diperiksa secara administratif yang meliputi :

    1. Penelitian persyaratan batas waktu pengajuan keberatan atas SPPT/SKP, yaitu memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT/SKP dimaksud kecuali apabila Wajib Pajak menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana ketentuan dalam angka 2.a.2);
    2. Pencocokan bukti lampiran surat keberatan dengan data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran SPOP, Daftar Hasil Rekaman (DHR), peta blok, peta Zone Nilai Tanah (ZNT), SK. Menteri Keuangan tentang NJOP dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB));
    3. Penelitian syarat-syarat dilakukannya pemeriksaan, baik Pemeriksaan Sederhana Kantor maupun Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
  3. Pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak :
      1) Untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
      2) Untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Denpasar dan Ujung Pandang sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
      3) Untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    2. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
    3. Perbedaan data luas objek pajak;
    4. Perbedaan NJOP/m2 antara Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Wajib Pajak sama dengan atau lebih besar dari 20 % (dua puluh per seratus), dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas.
    5. Jika terdapat hal-hal yang meragukan pada persyaratan dan data pendukung yang disampaikan Wajib Pajak.
  4. Dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor maupun Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berita Acara harus memuat tanggapan atau bantahan atas hal-hal yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;
    2. Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan agar menyebutkan tentang keadaan objek pajak serta data pendukung yang menjadi dasar perhitungan penetapan PBB, misalnya :
      1) Data pembanding objek pajak yang mendukung penentuan NJOP;
      2) Data tanah yang meliputi uraian lokasi, zoning/peruntukan, pemanfaatan, akses ke jalan besar, prasarana/fasilitas, infrastruktur, dan lain sebagainya;
      3) Data bangunan yang meliputi uraian konstruksi, komponen, dan pemanfaatan bangunan;
      4) Data perkebunan/perhutanan yang meliputi pemanfaatan tanah serta jenis dan produktivitas tanaman;
      5) Data pertambangan yang meliputi pemanfaatan serta jenis dan produktivitas tambang.
  5. Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:

    1. menolak, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak memenuhi persyaratan formal atau formal dan materiil, dan telah dilakukan pemeriksaan sehingga alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak tepat atau tidak benar.
    2. menerima seluruhnya atau sebagian menerima seluruhnya, apabila alasan Wajib Pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, atau atas perintah Undang-undang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan Wajib Pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
    3. tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-59/PJ.6/2000.
    4. menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besamya jumlah pajak yang terutang.
  6. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan sekaligus mengajukan permohonan pengurangan baik dalam satu surat permohonan, maupun secara terpisah, maka harus terlebih dahulu diselesaikan permohonan keberatannya.

  7. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

  8. Meskipun batas waktu penyelesaian keberatan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dalam rangka mempercepat penyelesaian dan tersedianya rentang waktu untuk membetulkan Keputusan Penyelesaian Keberatan apabila ditemukan adanya kekeliruan maka penyelesaian keberatan diupayakan selesai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya pengajuan keberatan.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n.DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


ttd


HASAN RACHMANY