Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.02/2017

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.02/2017

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak dividen dan surplus Bank Indonesia bagian pemerintah;
  2. bahwa untuk mengatur kembali pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin Simpanan bagian pemerintah, bagian laba pemerintah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  2. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  3. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  4. Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
  5. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  6. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  7. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  9. Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
  10. Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha dalam 1 (satu) tahun buku.
  11. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan cadangan umum sehingga modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter.
  12. Surplus LPS Bagian Pemerintah adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank.
  13. Bagian Laba Pemerintah pada LPEI adalah Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan.
  14. PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan.
  15. Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya, Perum, Bank Indonesia, LPS, dan LPEI.
  16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero.


Pasal 2


PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas:
  1. Dividen;
  2. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah;
  3. Surplus LPS Bagian Pemerintah;
  4. Bagian Laba Pemerintah pada LPEI; dan
  5. PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI.


BAB II
PENETAPAN DAN JATUH TEMPO

Pasal 3


(1) Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:
  1. surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan/atau
  2. RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(2) Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia.
(3) Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
(4) Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.


Pasal 4


Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo.


Pasal 5


(1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen.
(2) Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal.
(3) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
(4) Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah.
(5) Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI.


Pasal 6


Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya.


BAB III
PEMBAYARAN

Pasal 7


(1) Wajib Bayar melakukan pembayaran:
  1. Dividen, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; dan
  2. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar.
(3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran.
 

BAB IV
PENJADWALAN PEMBAYARAN

Pasal 8


(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran.
(2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas.
(3) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan.


Pasal 9


(1) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:
  1. dokumen penetapan, terdiri atas:
    1. surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
    2. surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;
    3. surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS; atau
    4. surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI;
  2. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
  3. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
  4.  rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dan
  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 10


(1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
(4) Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima.


Pasal 11


Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen), pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
  2. sisa PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dibayar setiap bulan sesuai dengan hasil pernilaian (assessment) terhadap data pendukung dan dibayar paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan.


BAB V
KEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN

Pasal 12


(1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11,Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Wajib Bayar membayar sejumlah kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
(4) Contoh penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 13


(1) Atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan surat tagihan pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.


BAB VI
KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 14


(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung berupa dokumen penetapan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan bukti pembayaran.
(3) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka sebagai pengurang jumlah PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada periode berikutnya.
(5) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 15


(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang yang dimintakan untuk ditinjau kembali.
(3) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Wajib Bayar dengan kondisi ketidakmampuan kas yang disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah.
(4) Peninjauan kembali jatuh tempo penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen:
  1. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan;
  2. penjelasan penyebab kesulitan kas; dan
  3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

Pasal 16


(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
(3) Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan diterima.


Pasal 17


Untuk memenuhi keuangan negara Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar.


BAB VIII
KEWAJIBAN INTERIM

Pasal 18


Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Kewajiban Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan.


BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 19


(1) Untuk monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, Wajib Bayar harus menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dokumen sebagai berikut;
  1. bukti setor pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah dan Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI;
  2. risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
  3. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait pengesahan laporan keuangan dan penetapan penggunaan laba bersih untuk Perum;
  4. surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;
  5. surat Menteri Keuangan terkait penetapan Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS;
  6. surat Menteri Keuangan terkait penetapan Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI; dan
  7. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit.
(2) Bukti setor pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembayaran.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada Wajib Bayar.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 9),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1772